BREAKING NEWS
Minggu, 31 Mei 2026

Warga Jati Rejo Datangi PTPN dan PT NDP, Minta Pertanggungjawaban Pembakaran dan Perubuhan Rumah Mereka

BITV Admin - Kamis, 07 Mei 2026 19:01 WIB
Warga Jati Rejo Datangi PTPN dan PT NDP, Minta Pertanggungjawaban Pembakaran dan Perubuhan Rumah Mereka
Suasana dialog masyarakat Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan dengan Kabag Humas PTPN-1 Regional-1 Rahmad Kurniawan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Belasan warga Jalan Haji Mandor Masijan, Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut, Kamis (07/05/2026), mendatangi Kantor PTPN-1 Regional-1 dan PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Mereka menuntut tanggungjawab pembakaran dan perubuhan rumah mereka pada Mei 2025.

Di Kantor PTPN-1 Regional-1 Jalan Lintas Sumatera, Limau Manis, Tanjung Morawa, Medan, warga diterima Kabag Humas Rahmad Kurniawan.

Baca Juga:

Sayangnya, di Kantor PT NDP Jalan Sultan Serdang, tidak satu orang pun pejabat perusahaan itu yang berani menerima warga untuk berdialog. Padahal, terlihat banyak orang berada di kantor anak perusahaan PTPN-1 Regional-1 tersebut.

Ketika sampai di parkiran Kantor PT NDP, belasan warga korban pembakaran dan perubuhan rumah itu, langsung ditemui pria mengaku bermarga Sitorus dan beberapa orang rekannya. Saat itu, warga langsung memohon untuk bertemu pimpinan PT NDP atau dengan Sastra SH. Menurut Sitorus, Sastra SH merupakan kuasa hukum PT NDP.

Petugas Tim Lapangan PD NDP Sitorus memberi penjelasan kepada warga bahwa pimpinan PT NDP tidak berada di kantor


Sastra SH sendiri sudah dikenal warga Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Sebab, menurut warga, beberapa hari sebelum rumah mereka dibakar, Sastra SH sudah datang ke Jati Rejo untuk bermusyawarah dengan masyarakat terkait ganti rugi tanah mereka.

Akan tetapi, Sitorus yang mengaku sebagai Tim Lapangan PT NDP, menjelaskan Sastra SH maupun pimpinan PT NDP tidak ada di kantor. "Semua pimpinan sedang ke Jakarta. Tidak ada yang bisa menerima," jelas Sitorus. Begitu juga dengan Sastra SH, menurut Sitorus, sedang tidak berada di kantor.

PTPN Sampaikan Surat Warga ke PT NDP

Sebelumnya, di Kantor PTPN-1 Regional-1, Kabag Humas Rahmad Kurniawan yang menerima warga menjelaskan, bahwa PTPN sudah menyampaikan surat warga Jati Rejo kepada PT NDP. "Suratnya sudah disampaikan ke PT NDP," jelas Rahmad Kurniawan.

Sebelumnya, atas permintaan Kabag Humas PTPN-1 Regional-1 Rahmad Kurniawan, pada Februari 2026 lalu warga mengirimkan surat kepada Region Head PTPN-I Regional-I. Surat bertanggal 28 Januari 2026 itu, berisi permohonan bantuan PTPN-1 Regional-1 untuk menyelesaikan pertanggungjawaban pembakaran rumah warga.

"Kenapa surat kita diberikan ke PT NDP? Sementara surat itu kan ditujukan kepada Region Head PTPN-I Regional-I," tegas salah seorang warga bernada bingung.

Rumah Warga Dibakar dan Dirubuhkan

Dalam dialog dengan Kabag Humas PTPN-1 Regional-1 Rahmad Kurniawan, para warga secara bergantian menceritakan kronologi pembakaran dan perubuhan rumah mereka yang terjadi pertengahan Mei 2025.

Lima orang juru bicara warga, yakni Boru Sihombing, Boru Aritonang, Boru Saragih, Boru Lubis dan Pandiangan menceritakan, rumah mereka tersebut berada di Jalan Haji Mandor Masijan, Jati Rejo, Dusun IX, Pasar VII, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut.

Belasan rumah warga saat itu ludes dibakar dan dirubuhkan oleh belasan orang pria tidak dikenal. Sementara perubuhan dilakukan dengan menggunakan alat berat. Padahal, rumah tersebut merupakan tempat tinggal maupun tempat usaha mereka.

"Tindakan perubuhan dan pembakaran rumah kami ini, sudah lebih dari perilaku PKI. Tanpa ada belas kasihan, secara brutal membakar rumah kami," tegas Boru Sihombing yang dikuatkan rekan-rekannya Boru Aritonang, Boru Saragih, Boru Lubis dan Pandiangan.

Menurut Boru Sihombing, beberapa hari sebelum pembakaran, Sastra SH atas nama PT NDP, mendatangi masyarakat di Jati Rejo, Kecamatan Sampali. Salah satu pembicaraan saat itu adalah terkait masalah ganti rugi tanah dan rumah warga. Saat itu, belum ada keputusan dari musyawarah.

"Namun, sekitar lima hari setelah musyawarah dengan Sastra SH tersebut, rumah kami dirubuhkan dengan menggunakan alat berat. Dan beberapa rumah lagi dibakar oleh belasan pria tidak dikenal. Tidak hanya rumah, bahkan seluruh isinya habis berhilangan," tegas Boru Aritonang.

Sehubungan dengan itulah, masyarakat ingin bertemu dengan PT NDP dan terutama dengan Sastra SH untuk menuntut pertanggungjawaban atas pembakaran rumah tersebut.

"Kami ingin dipertemukan dengan pihak PT NDP, terutama dengan Sastra SH. Kami ingin menuntut pertanggungjawaban atas perubuhan dan pembakaran rumah kami tersebut," tegas Pandiangan yang dikuatkan teman-temannya Boru Sihombing, Boru Aritonang, Boru Saragih dan Boru Lubis.

Aksi Unjukrasa dan Lapor Polisi

Dalam kesempatan itu, warga juga menyampaikan, bila pertanggungjawaban atas perubuhan dan pembakaran rumah tersebut tidak ada penyelesaian, maka mereka akan menggelar aksi unjukrasa di Kantor PTPN-1 Regional-1 dan PT NDP. Bahkan, mereka juga merencanakan akan melaporkan pembakaran rumah tersebut ke Polrestabes Medan.

"Kalau belum ada penyelesaian dalam minggu ini, maka kami akan menggelar aksi unjukrasa di Kantor PTPN-1 Regional-1 dan PT NDP. Bahkan, kami akan melaporkan pembakaran rumah itu ke Polrestabes Medan. Kami masih punya bukti saat musyawarah dengan pihak PT NDP," tegas Boru Aritonang dan Boru Sihombing.*

Editor
: Tim Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
GERBRAK Geruduk DPRD Sumut! Angkat Isu Dugaan Korupsi hingga Keabsahan Ijazah Kepala Daerah
Babak Baru Hilirisasi Dimulai, Proyek Rp116 Triliun Termasuk Industri Sawit Terintegrasi di Sei Mangkei
RDP DPRD Batu Bara Soroti Dampak Parit PTPN IV Tanah Itam Ulu, Warga Keluhkan Erosi dan Penyempitan Lahan
Bupati Deli Serdang Soroti Konflik Lahan Eks-HGU PTPN di Hadapan Prananda Surya Paloh
Kasus Korupsi Lahan PTPN II, Eks Kepala Kanwil BPN Sumut Bantah Ada Perubahan HGU ke HGB
Eks Kepala BPN Sumut Bingung Aturan 20 Persen Lahan di Kasus Korupsi Aset PTPN ke Ciputra Land: Saya Ikuti SK Kementerian, Tapi Kini Jadi Terdakwa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru