Cegah Kriminalisasi Warga Kecil! Pemprov Sumut Sebar Paralegal di 6.110 Desa dan Kelurahan
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat akses pelayanan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan melalui pening
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri dan meninggalkan area depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2026 siang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, massa asal Pati mulai berangsur meninggalkan kawasan demonstrasi sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka membubarkan diri secara tertib.
Keputusan tersebut diambil setelah Koordinator AMPB Supriyono alias Botok membacakan surat komitmen pimpinan DPR RI mengenai penyelesaian Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset di hadapan massa.Baca Juga:
Surat itu dibacakan Botok sekitar pukul 11.55 WIB, setelah sebelumnya perwakilan AMPB melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI.
"Dari Pati pulang dulu," ujar salah seorang massa aksi.
"Terima kasih semuanya ya," lanjut massa aksi yang lain saat menyampaikan terima kasih kepada peserta aksi dan elemen masyarakat yang hadir.
Sebelum massa meninggalkan lokasi, Botok menyampaikan hasil pertemuan dengan pimpinan DPR RI.
"Kali ini saya akan menyampaikan hasil audiensi kami di dalam DPR RI di Jakarta," kata Botok sebelum membacakan isi surat tersebut.
Dalam surat itu, pimpinan DPR RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut menjadi salah satu poin penting yang disampaikan kepada massa AMPB setelah perwakilan mereka bertemu dengan pimpinan DPR.
Bagi AMPB, penyelesaian RUU Perampasan Aset merupakan salah satu tuntutan utama dalam aksi mereka di depan Gedung DPR/MPR RI.
Setelah surat komitmen dibacakan, massa AMPB mulai meninggalkan kawasan depan gedung parlemen.
Massa asal Pati berjalan secara tertib dan tidak terlihat melakukan kericuhan ketika membubarkan diri.
Aksi tersebut sebelumnya dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait sejumlah persoalan, termasuk tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan dan disahkan DPR RI.
Pembubaran massa pada Kamis siang menandai berakhirnya aksi AMPB setelah mereka mendapatkan penjelasan serta komitmen dari pimpinan DPR mengenai batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset.* (km/ad)
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat akses pelayanan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan melalui pening
PEMERINTAHAN
MEDAN Polrestabes Medan menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan atau begal di sejumlah wilayah Sum
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ahmad Khozinuddin bersama Aliansi Rakyat Menggugat dan organisasi Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) mendatangi Gedung DPR RI, J
POLITIK
MEDAN Satlantas Polrestabes Medan merilis jadwal dan lokasi layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk periode 1218 Oktober
NASIONAL
MEDAN Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan meraih dua penghargaan nasional dalam ajang PERSI Award 2026. Prestasi tersebut me
KESEHATAN
MEDAN Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan intervensi pasar untuk menekan kenaikan harga cabai
EKONOMI
JAKARTA Pengacara Hotman Paris Hutapea menyindir Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung setelah menyarankan Wakil P
POLITIK
KISARAN Seorang pria bernama Agung Gunawan (25) diduga menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh dua orang yang diduga debt collecto
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berupaya mengoptimalkan pemenuhan hakhak warga binaan pemasyaraka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) naik Rp2.000 per gram pada Senin (12/10/2026). Berdasarkan data yang dikutip dari lam
EKONOMI