Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Polda Metro Jaya membagi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kerusuhan demo 27 Agustus 2026 menjadi enam klaster berdasarkan peran dan kriteria masing-masing. Dari hasil penyidikan, polisi telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pembagian klaster dilakukan untuk memetakan peran setiap orang yang diamankan dalam kerusuhan di sekitar Gedung DPR RI.
Klaster pertama merupakan kelompok anak atau orang yang masih berusia di bawah 18 tahun. Sebanyak 153 anak kini ditangani lebih lanjut oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO).
Baca Juga:
"Yang terdiri dari 25 anak putus sekolah, kemudian 2 anak umur 12 tahun, 1 anak umur 13 tahun, 3 anak umur 14 tahun, 23 anak umur 15 tahun, 47 anak umur 16 tahun, 64 anak umur 17 tahun, 10 anak umur 18 tahun, di antaranya ada tiga orang yang berjenis kelamin perempuan," kata Iman, Sabtu (29/8/2026).
Klaster kedua merupakan perusuh biasa. Polisi menyebut kelompok ini terlibat dalam satu rangkaian peristiwa kerusuhan dan telah diperiksa oleh penyidik.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang dewasa yang melakukan aksi kerusuhan di depan gedung DPR MPR RI," ujar Iman.
Klaster ketiga terdiri atas massa yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Polisi menyebut terdapat 71 orang yang diduga kuat melakukan tindak pidana tersebut.
"Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," kata Iman.
Klaster keempat adalah orang-orang yang diduga membawa senjata tajam saat kerusuhan. Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut termasuk dalam 45 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian berikutnya yang kelima adalah klaster penggerak dan pembiayaan. Dalam hal ini, penyidik menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan di dalam aksi kerusuhan tersebut," ujar Iman.
Klaster kelima berkaitan dengan dugaan adanya pihak yang menggerakkan sekaligus memberikan pembiayaan dalam kerusuhan. Polisi masih mendalami peran pihak-pihak yang masuk dalam kategori tersebut serta bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka.
Sementara klaster keenam adalah kelompok perekrut massa. Penyidik menemukan dugaan adanya pihak yang bertugas mencari dan merekrut orang untuk ikut dalam kerusuhan.
Pembagian enam klaster tersebut dilakukan polisi untuk mempermudah proses penyidikan sekaligus mengetahui peran masing-masing pihak dalam rangkaian kerusuhan setelah demonstrasi 27 Agustus 2026.
Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah temuan, termasuk dugaan keterlibatan pihak yang berperan sebagai penggerak, pemberi dana maupun perekrut massa.
Polisi juga terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Penanganan terhadap anak yang diamankan dilakukan melalui mekanisme khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pemetaan tersebut, penyidik berharap dapat mengungkap tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam mengorganisasi maupun membiayai kerusuhan.* (oz/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.