Medlin Gagasan Agung Layani Perwakilan RI di Astana, Prof Agus: Relevan untuk Ombudsman
JAKARTA Pengaduan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang selama enam bulan tak kunjung selesai akhirnya tuntas dalam waktu sekitar dua
NASIONAL
SUMBAR –Sebanyak 11 orang dilaporkan tewas tertimbun di lokasi tambang emas yang diduga ilegal di kawasan Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 26 September 2024, dan hingga saat ini, proses evakuasi dan pencarian masih berlangsung, mengingat sulitnya akses ke lokasi kejadian.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok, Irwan Efendi, mengonfirmasi bahwa hingga Jumat (27/9) siang, data sementara menunjukkan 11 orang telah dinyatakan meninggal dunia akibat kejadian ini. Selain itu, sembilan orang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka, sementara sejumlah orang lainnya masih hilang dan belum ditemukan.
“Yang belum ditemukan belum dapat informasi,” kata Irwan saat dihubungi kumparan. Informasi yang diperoleh dari lokasi menunjukkan bahwa tim evakuasi telah bergerak menuju tempat kejadian, meskipun akses ke lokasi sangat sulit.
Irwan menjelaskan, waktu tempuh menuju lokasi tambang sangat lama, mencapai empat jam dari nagari (desa) terdekat. “Jadi kami jelaskan, karena lokasi medan sangat sulit, waktu tempuh juga cukup lama dari perkampungan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa lokasi tersebut merupakan tambang yang diketahui masyarakat setempat memiliki potensi emas, namun dianggap ilegal. “Ini semacam tambang ilegal,” ujarnya, menyoroti bahaya yang mengintai para penambang yang beroperasi tanpa izin dan peraturan yang memadai.
Kepala BPBD Kabupaten Solok menekankan pentingnya menghimpun data secara menyeluruh untuk memahami sepenuhnya dampak tragedi ini. Tim BPBD bersama aparat kepolisian dan relawan lainnya telah dikerahkan untuk membantu proses evakuasi dan mencari para korban yang masih hilang.
Tragedi ini menyoroti kembali masalah tambang ilegal di Indonesia, yang seringkali mengabaikan keselamatan pekerja dan lingkungan. Kejadian ini mengingatkan kita akan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat serta edukasi bagi masyarakat mengenai bahaya aktivitas penambangan ilegal.
Sementara itu, keluarga korban menanti kabar dengan harapan yang mendalam. Kejadian ini meninggalkan duka yang mendalam bagi masyarakat di sekitar, dan diharapkan pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.
Dengan meningkatnya kasus kecelakaan di tambang-tambang ilegal, diharapkan perhatian yang lebih besar dari pihak berwenang untuk menangani isu ini, agar keselamatan masyarakat dapat terjamin dan praktik-praktik ilegal dapat diminimalisir.
(N/014)
JAKARTA Pengaduan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang selama enam bulan tak kunjung selesai akhirnya tuntas dalam waktu sekitar dua
NASIONAL
MOJOKERTO Kebakaran melanda bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Dlanggu, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timu
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Relawan kemanusiaan sekaligus Founder Yayasan Gerak Bareng, Ahmad Zaki Ali, meninggal dunia saat menjalankan misi kemanu
ENTERTAINMENT
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum. Lembaga antiras
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG menguat 1,93 persen sepanjang perdagangan sepekan. IHSG ditutup pada level 6.525,690, naik
EKONOMI
BANDA ACEH Keputusan Presiden mengevaluasi kepemimpinan birokrasi di Aceh mendapat apresiasi dari pengamat kebijakan publik. Langkah ter
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendesak pemerintah segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kalimanta
NASIONAL
NIAS BARAT Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan anggaran Rp 5,3 miliar untuk merehabilitasi Puskesmas Mandrehe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo mengkhawatirkan adanya praktik pembelian rumah susun (rusun) untuk
EKONOMI
JAKARTA Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 3 Tahun 2026 dinilai dapat mengubah strategi tersangka dan kuasa hukumnya d
HUKUM DAN KRIMINAL