BREAKING NEWS
Kamis, 24 September 2026

ATUR Jakarta Bawa Tujuh Tuntutan ke Pemerintah: Tanah untuk Rakyat, Bukan untuk Mafia!

gusWedha - Kamis, 24 September 2026 13:23 WIB
ATUR Jakarta Bawa Tujuh Tuntutan ke Pemerintah: Tanah untuk Rakyat, Bukan untuk Mafia!
Aliansi Tanah Untuk Rakyat (ATUR) Jakarta mengonsolidasikan kekuatan dalam aksi yang digelar di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ketiga, memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya.

Keempat, memberikan kepastian hukum dan legalitas tanah rakyat.

Kelima, mendorong prinsip tanah untuk rakyat, bukan untuk modal.

Keenam, menyerukan solidaritas nasional.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari agenda aksi yang mereka gelar di kawasan Gambir.

Selain menyampaikan pernyataan sikap, Forum Warga RW 06 Kelapa Dua Wetan, Kebon Sayur Ciracas, dan Lapangan Tembak Kelapa Dua Wetan juga menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah.

Tuntutan tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri ATR/BPN, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Berikut tujuh tuntutan warga:

- Menghentikan segala bentuk penggusuran di RW 06 Kelapa Dua Wetan dan Kebon Sayur Ciracas.
- Memberikan kepastian hukum dan sertifikat hak atas tanah rakyat.
- Mengusut tuntas dugaan mafia tanah di Kelapa Dua Wetan dan Ciracas.
- Mewujudkan reforma agraria perkotaan yang berkeadilan di DKI Jakarta.
- Menghentikan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan tanah.
- Melibatkan warga dalam setiap kebijakan tata ruang Jakarta Timur.
- Mendorong prinsip tanah untuk rakyat, bukan untuk modal.

Warga menyatakan akan menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti.

Aksi ATUR Jakarta berlangsung sehari setelah peluncuran buku Strategi Baru Pemberantasan Mafia Pertanahan karya M. Noor Marzuki, mantan Sekretaris Jenderal ATR/BPN, di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pembahas buku IGN Agung Y. Endrawan, SH, MH, CCFA, menyampaikan pandangan mengenai pentingnya pembenahan internal dalam pemberantasan mafia pertanahan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
25 Ribu Sengketa Pertanahan Belum Selesai, Strategi Baru Pemberantasan Mafia Pertanahan Diluncurkan
Massa Kembali Datangi ATR/BPN, Tagih Tindak Lanjut Sengketa Lahan PT Musim Mas di Medan
Kembangkan Skandal Korupsi Program MBG, Kejagung Cecar 5 Saksi Baru Usai Tetapkan 7 Tersangka
Diperiksa Polda Sumut soal SPT Dodi Tahir, Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus: Jangan Digoreng-goreng
Usut Dugaan Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 Triliun, Kejati Sumut Garap 30 Saksi
Dapat Tambahan TKD Rp 565 Miliar, Rico Waas Tegaskan P-APBD Medan 2026 Fokus Atasi Banjir Hingga Pendidikan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru