BREAKING NEWS
Kamis, 24 September 2026

ATUR Jakarta Bawa Tujuh Tuntutan ke Pemerintah: Tanah untuk Rakyat, Bukan untuk Mafia!

gusWedha - Kamis, 24 September 2026 13:23 WIB
ATUR Jakarta Bawa Tujuh Tuntutan ke Pemerintah: Tanah untuk Rakyat, Bukan untuk Mafia!
Aliansi Tanah Untuk Rakyat (ATUR) Jakarta mengonsolidasikan kekuatan dalam aksi yang digelar di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Aliansi Tanah Untuk Rakyat (ATUR) Jakarta mengonsolidasikan kekuatan dalam aksi yang digelar di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2026.

Aksi tersebut menjadi momentum bergabungnya sejumlah kelompok warga dari berbagai kampung kota yang memperjuangkan persoalan tanah dan menolak dugaan praktik mafia pertanahan.

Dua wilayah dari Jakarta Timur, yakni Kebon Sayur Ciracas dan kawasan Lapangan Tembak, Kelapa Dua Wetan, secara resmi disebut masuk dalam koalisi ATUR Jakarta.

Baca Juga:

Keikutsertaan kedua wilayah tersebut ditunjukkan melalui seruan aksi bertema "Wujudkan Reforma Agraria Perkotaan" serta kehadiran Forum Warga RW 06 Kelapa Dua Wetan dalam barisan massa aksi.

Koalisi ATUR Jakarta disebut mencakup 22 kelompok atau wilayah, yakni RW 07 Johar Baru, Kampung Sawah Semper Timur, Tridarma Cilandak, Rawa Badung Cakung, Kebon Pala Makasar, Kwini 8, Kebon Sayur Ciracas, Lapangan Tembak Kelapa Dua Wetan, Hang Jebat Kampung Gunung, Kampung Sawah Rawa Terate, Kampung Sawah Cakung Barat, Kampung Bayam Madani, Kampung Rawa Timur, JRMK, Kedaung, Kali Angke, GMNI Jakarta, Front Timur, Penjaringan, Kalimati, dan Kampung Rawa Indah.

Dalam aksi tersebut, Ketua Aksi Forum Warga RW 06 Kelapa Dua Wetan, Oloan Rajagukguk, menyampaikan sikap warga terkait persoalan tanah di wilayah mereka.

"Kami dari RW 06 Kelapa Dua Wetan bukan pendatang liar! Kami sudah puluhan tahun tinggal di sini, membangun kampung, menyekolahkan anak-anak kami di sini. Kalau negara masih diam, maka kami sendiri yang akan menjaga tanah kami! Tanah untuk rakyat, bukan untuk mafia! Merdeka!" ucap Oloan Rajagukguk, Ketua Aksi Forum Warga RW 06 KDW Jakarta Timur.

Orator dari Kebon Sayur Ciracas juga menyampaikan seruan dalam aksi tersebut.

"Tanah untuk rakyat! Dari mana? Dari Kebon Sayur Ciracas! dan warga Lapangan Tembak Kelapa Dua Wetan. Merdeka!"

Dalam aksi tersebut, ATUR Jakarta menyampaikan enam pernyataan sikap yang menjadi dasar tuntutan mereka.

Pertama, mewujudkan reforma agraria perkotaan sejati.

Kedua, menghentikan penggusuran dan kriminalisasi terhadap warga.

Ketiga, memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya.

Keempat, memberikan kepastian hukum dan legalitas tanah rakyat.

Kelima, mendorong prinsip tanah untuk rakyat, bukan untuk modal.

Keenam, menyerukan solidaritas nasional.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari agenda aksi yang mereka gelar di kawasan Gambir.

Selain menyampaikan pernyataan sikap, Forum Warga RW 06 Kelapa Dua Wetan, Kebon Sayur Ciracas, dan Lapangan Tembak Kelapa Dua Wetan juga menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah.

Tuntutan tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri ATR/BPN, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Berikut tujuh tuntutan warga:

- Menghentikan segala bentuk penggusuran di RW 06 Kelapa Dua Wetan dan Kebon Sayur Ciracas.
- Memberikan kepastian hukum dan sertifikat hak atas tanah rakyat.
- Mengusut tuntas dugaan mafia tanah di Kelapa Dua Wetan dan Ciracas.
- Mewujudkan reforma agraria perkotaan yang berkeadilan di DKI Jakarta.
- Menghentikan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan tanah.
- Melibatkan warga dalam setiap kebijakan tata ruang Jakarta Timur.
- Mendorong prinsip tanah untuk rakyat, bukan untuk modal.

Warga menyatakan akan menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti.

Aksi ATUR Jakarta berlangsung sehari setelah peluncuran buku Strategi Baru Pemberantasan Mafia Pertanahan karya M. Noor Marzuki, mantan Sekretaris Jenderal ATR/BPN, di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pembahas buku IGN Agung Y. Endrawan, SH, MH, CCFA, menyampaikan pandangan mengenai pentingnya pembenahan internal dalam pemberantasan mafia pertanahan.

"Pemberantasan mafia tanah perlu strategi internal yang konkret – manusia dan sistem harus dibenahi bersamaan".

Bagi massa aksi, persoalan pertanahan di sejumlah kampung kota menjadi bagian dari tuntutan agar kepastian hukum atas tanah warga diperkuat.

ATUR Jakarta juga menyerukan agar persoalan pertanahan di Jakarta diselesaikan melalui kebijakan yang melibatkan masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi warga.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
25 Ribu Sengketa Pertanahan Belum Selesai, Strategi Baru Pemberantasan Mafia Pertanahan Diluncurkan
Massa Kembali Datangi ATR/BPN, Tagih Tindak Lanjut Sengketa Lahan PT Musim Mas di Medan
Kembangkan Skandal Korupsi Program MBG, Kejagung Cecar 5 Saksi Baru Usai Tetapkan 7 Tersangka
Diperiksa Polda Sumut soal SPT Dodi Tahir, Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus: Jangan Digoreng-goreng
Usut Dugaan Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 Triliun, Kejati Sumut Garap 30 Saksi
Dapat Tambahan TKD Rp 565 Miliar, Rico Waas Tegaskan P-APBD Medan 2026 Fokus Atasi Banjir Hingga Pendidikan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru