BREAKING NEWS
Sabtu, 26 September 2026

Tahanan Kasus Narkoba Ditemukan Meninggal di Rutan Balige, Begini Kronologi Kejadiannya

Nurul - Sabtu, 26 September 2026 15:16 WIB
Tahanan Kasus Narkoba Ditemukan Meninggal di Rutan Balige, Begini Kronologi Kejadiannya
Rutan Kelas IIB Balige. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TOBA – Seorang tahanan kasus narkoba titipan Polres Toba, Herman Ricardo Hutapea, 36 tahun, meninggal dunia setelah ditemukan dalam kondisi kritis di kamar hunian Rutan Kelas IIB Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 01.20 WIB.

Herman ditemukan dalam kondisi tergantung di bagian ventilasi udara kamar hunian.

Baca Juga:

Kasat Reskrim Polres Toba AKP Desman Manalu mengatakan peristiwa itu diketahui setelah teman satu kamar Herman, Edward Situmorang, berteriak memanggil petugas Rutan dari arah ruangan Mapenaling.

"Mendengar teriakan tersebut, petugas jaga Rutan kemudian mendatangi lokasi," katanya, Sabtu (26/9/2026).

Petugas kemudian menemukan Herman dalam kondisi tergantung dengan kain yang terjerat pada bagian lehernya.

Dua petugas Rutan segera menurunkan Herman dan membawanya ke klinik Rutan untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Selanjutnya, Herman dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis.

"Sekitar pukul 01.30 WIB, pihak Rutan Kelas IIB Balige membawa korban ke RS HKBP Balige untuk memastikan kondisi korban," ujar AKP Desman.

Namun, setibanya di rumah sakit sekitar pukul 01.43 WIB, Herman dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak medis.

Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah Herman dibawa ke RSUD Porsea untuk dilakukan Visum et Repertum.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi tubuh korban dan memastikan ada atau tidaknya tanda-tanda kekerasan.

AKP Desman mengatakan Herman merupakan tahanan dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.

Ia sebelumnya ditahan di RTP Polres Toba sejak 8 Agustus 2026.

Pada 14 September 2026, lokasi penahanan Herman dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Balige.

Dalam perkara tersebut, Herman dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Pidana.

Terkait kematian Herman, polisi menyebut pihak keluarga telah menerima kejadian tersebut.

Keluarga juga membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak keberatan dan tidak meminta dilakukan autopsi.

"Surat tersebut ditandatangani oleh istri dan adik kandung Herman," katanya.

Polisi masih mendasarkan keterangan mengenai penyebab kematian pada hasil pemeriksaan dan proses yang telah dilakukan terhadap jenazah.

Visum et Repertum menjadi bagian dari pemeriksaan untuk memastikan kondisi korban setelah ditemukan di dalam kamar hunian Rutan Kelas IIB Balige.* (ss/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PMS Langkat Siap Bersinergi dengan Polres, Perkuat Kerukunan Antar-Suku di Bumi Langkat Bertuah
Tragis! Polisi di Dairi Meninggal Dunia Usai Bantu Evakuasi Korban Kebakaran
Polresta Banda Aceh Amankan Dua Pelajar Usia 13 dan 15 Tahun Terkait Dugaan Curanmor, 2 Motor Disita
Modus Simpan Sabu di Galon Air, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 150 Kg dari Malaysia via Aceh Timur
Modus Perpanjang Rental, Pemuda Banda Aceh Bawa Kabur Motor Tentara Akhirnya Dicokok Polisi
Bhayangkari Peduli Gelar Bakti Kesehatan Gratis, 109 Warga Bener Meriah Dapat Pelayanan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru