Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
TOBA – Seorang tahanan kasus narkoba titipan Polres Toba, Herman Ricardo Hutapea, 36 tahun, meninggal dunia setelah ditemukan dalam kondisi kritis di kamar hunian Rutan Kelas IIB Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 01.20 WIB.
Herman ditemukan dalam kondisi tergantung di bagian ventilasi udara kamar hunian.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Toba AKP Desman Manalu mengatakan peristiwa itu diketahui setelah teman satu kamar Herman, Edward Situmorang, berteriak memanggil petugas Rutan dari arah ruangan Mapenaling.
"Mendengar teriakan tersebut, petugas jaga Rutan kemudian mendatangi lokasi," katanya, Sabtu (26/9/2026).
Petugas kemudian menemukan Herman dalam kondisi tergantung dengan kain yang terjerat pada bagian lehernya.
Dua petugas Rutan segera menurunkan Herman dan membawanya ke klinik Rutan untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Selanjutnya, Herman dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis.
"Sekitar pukul 01.30 WIB, pihak Rutan Kelas IIB Balige membawa korban ke RS HKBP Balige untuk memastikan kondisi korban," ujar AKP Desman.
Namun, setibanya di rumah sakit sekitar pukul 01.43 WIB, Herman dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak medis.
Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah Herman dibawa ke RSUD Porsea untuk dilakukan Visum et Repertum.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi tubuh korban dan memastikan ada atau tidaknya tanda-tanda kekerasan.
AKP Desman mengatakan Herman merupakan tahanan dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.
Ia sebelumnya ditahan di RTP Polres Toba sejak 8 Agustus 2026.
Pada 14 September 2026, lokasi penahanan Herman dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Balige.
Dalam perkara tersebut, Herman dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Pidana.
Terkait kematian Herman, polisi menyebut pihak keluarga telah menerima kejadian tersebut.
Keluarga juga membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak keberatan dan tidak meminta dilakukan autopsi.
"Surat tersebut ditandatangani oleh istri dan adik kandung Herman," katanya.
Polisi masih mendasarkan keterangan mengenai penyebab kematian pada hasil pemeriksaan dan proses yang telah dilakukan terhadap jenazah.
Visum et Repertum menjadi bagian dari pemeriksaan untuk memastikan kondisi korban setelah ditemukan di dalam kamar hunian Rutan Kelas IIB Balige.* (ss/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.