BREAKING NEWS
Rabu, 30 September 2026

Jalan Merdeka Tanjung Tiram Dikeluhkan Warga, Lubang,dan Pasir Ancam Keselamatan Pengendara

Muhammad Taufik - Rabu, 30 September 2026 09:32 WIB
Jalan Merdeka Tanjung Tiram Dikeluhkan Warga, Lubang,dan Pasir  Ancam Keselamatan Pengendara
Kondisi Jalan Merdeka, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, kembali menjadi sorotan masyarakat. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA — Kondisi Jalan Merdeka, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mengeluhkan kondisi jalan yang dinilai membutuhkan perhatian dan penanganan dari pemerintah, terutama karena terdapat lubang di badan jalan, tumpukan pasir.selasa 29/9/2026

Keluhan tersebut muncul karena Jalan Merdeka merupakan salah satu ruas yang digunakan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Kondisi jalan yang tidak nyaman dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pengendara, khususnya pengendara sepeda motor.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, reporter BITV turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi Jalan Merdeka, Kecamatan Tanjung Tiram.

Baca Juga:

Dari pantauan di lapangan, terlihat adanya lubang pada badan jalan, sementara material pasir tampak menebal di sejumlah bagian jalan. Kondisi tersebut berpotensi membuat permukaan jalan menjadi licin, terutama ketika pengendara harus melakukan pengereman atau menghindari kendaraan lain.

Sejumlah masyarakat berharap pemerintah daerah dapat segera melakukan pengecekan dan mengambil langkah penanganan apabila kondisi tersebut memang berada dalam kewenangan pemerintah daerah.

Ada Dasar Hukumnya

Persoalan jalan rusak bukan semata-mata persoalan kenyamanan masyarakat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban penyelenggara jalan terhadap kondisi jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan.

Dalam Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu, Pasal 24 ayat (2) mengatur bahwa apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa penyelenggara jalan dalam melaksanakan preservasi maupun peningkatan kapasitas jalan wajib menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.


Selain itu, dalam regulasi mengenai jalan, kewenangan penyelenggaraan jalan juga dibagi berdasarkan status dan kewenangannya. Pasal 16 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur bahwa kewenangan pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa. UU tersebut telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 2 Tahun 2022 dan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Atasi Banjir, Pemko Medan Bangun Drainase 385 Meter di Jalan Makmur Sei Agul
Viral Siswa di Nias Masih Seberangi Sungai ke Sekolah, Bobby Nasution Janjikan Pembangunan Jembatan Tahun Ini
Kominfo Sumut Minta Kabupaten/Kota Perbarui Data Blankspot, Pastikan Pembangunan Internet Tepat Sasaran
Lapor Pak Presiden! Jalan Dusun II Desa Cinta Damai Bertahun-tahun Rusak Tak Kunjung Diperbaiki
Perkuat Integritas dan Tata Kelola, Lapas Labuhan Ruku Ikuti Pengarahan Dirjenpas dan Irjen Kemenimipas
Pemprov Sumut Siapkan 33 Bus Perintis Gratis untuk Pelajar, Ini 5 Kabupaten Penerimanya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru