Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG – Dua pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diberhentikan setelah video mereka yang mengejek korban keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) beredar di media sosial.
Keduanya diketahui bekerja di SPPG Galang Barat 2, Kabupaten Deli Serdang. Mereka diberhentikan per 30 September 2026.
Dalam video yang beredar dan dilihat pada Kamis (1/10/2026), kedua pegawai tersebut terlihat melakukan siaran langsung di media sosial.Baca Juga:
Dalam siaran itu, keduanya beberapa kali melontarkan pernyataan yang dinilai mengejek warga yang mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG.
"Nanti kalau ada MBG lagi, keracunan lagi. sakit perut lagi? ke puskesmas, iya? Nanti dikasih telur ya biar enggak keracunan," kata mereka dalam video.
"MBG beracun. Iya, penerimanya beracun," imbuhnya.
Keduanya kemudian membandingkan respons penerima MBG ketika mendapatkan menu daging dengan menu telur.
Mereka menyebut penerima MBG tidak banyak bicara ketika mendapat daging, tetapi ribut ketika mendapat telur dan mengalami keracunan.
"Itu yang keracunan, Kalau kalian dikasih daging, kalian diam-diam saja. Giliran ini dikasih telur, keracunan, bising kalian," ucapnya.
Dalam siaran langsung tersebut, kedua pegawai juga menyebut mereka tidak mengalami keracunan meski mengonsumsi susu dalam jumlah banyak dari SPPG.
"Keracunan, Ya kan itu kalian yang keracunan, kami enggak, kami minum susu lima pun enggak ada keracunan sama kami. Memang kayak gitulah kalau netizen, heboh. Buktinya kami minum susunya enggak nya kami keracunan. Memang dasar kau saja," ujarnya.
Video tersebut kemudian menjadi perhatian setelah beredar luas di media sosial.
Keduanya setelah itu menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah rekaman video.
Namun, permintaan maaf tersebut tidak mengubah keputusan pemberhentian mereka dari SPPG.
Berdasarkan surat pemberhentian yang beredar, keduanya diberhentikan karena dinilai menunjukkan sikap yang kurang pantas dan mencoreng nama baik SPPG.
Pemberhentian berlaku sejak 30 September 2026.
Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Sumatera Utara, Yoga Arizanto, membenarkan pemberhentian dua pegawai tersebut.
"Iya benar sudah diberhentikan keduanya," sebut Yoga Arizanto.
Pemberhentian itu dilakukan setelah munculnya video siaran langsung yang berisi pernyataan mengenai warga yang mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dalam program MBG.
Kasus tersebut kembali menjadi perhatian terhadap pentingnya sikap dan etika petugas yang bekerja dalam pelaksanaan program MBG, terutama ketika menyampaikan pernyataan di ruang publik dan media sosial.* (d/ad)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN