BREAKING NEWS
Kamis, 23 Oktober 2025

Kronologi Pesawat Trigana Air Gagal Lepas Landas di Papua!

BITVonline.com - Senin, 09 September 2024 06:54 WIB
Kronologi Pesawat Trigana Air Gagal Lepas Landas di Papua!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PAPUA –Pesawat Trigana Air dengan nomor registrasi PK-YSP, yang merupakan tipe ATR 42 seri 500, mengalami insiden gagal lepas landas di Bandar Udara Stevanus Rumbewas, Kampung Kamanap, Serui, Papua, pada Senin, 9 September 2024. Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 10.41 WIT.

Pesawat tersebut membawa total 42 penumpang dan enam kru. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, seluruh penumpang dan kru dinyatakan selamat meskipun beberapa dari mereka mengalami luka-luka. “Saat ini, mereka sedang dalam proses evakuasi menuju RSUD Serui untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” kata Kristi dalam keterangan resminya.

Dari kronologi kejadian yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan, pesawat tiba di Bandar Udara Stevanus Rumbewas dari Biak pada pukul 10.19 WIT dan kemudian parkir pada pukul 10.21 WIT. Pada pukul 10.35 WIT, pesawat mulai melakukan taxi untuk menuju Bandar Udara Sentani Jayapura. Namun, hanya satu menit kemudian, pesawat tergelincir ke arah kiri dari runway dengan posisi sekitar 1200 meter dari area lepas landas.

M. Kristi Endah Murni juga menambahkan bahwa Kemenhub telah memerintahkan Kepala Kantor UPBU Kelas III Stevanus Rumbewas Serui untuk terus memantau insiden ini. “Kami juga meminta semua pihak terkait untuk berkoordinasi dalam proses evakuasi dan penanganan dampak dari insiden ini,” ujar Kristi.

Sementara itu, penyebab pasti dari tergelincirnya pesawat masih dalam penyelidikan oleh pihak berwenang. Investigasi akan dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan insiden tersebut, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Insiden ini menyoroti pentingnya prosedur keselamatan penerbangan dan kesiapan respons terhadap situasi darurat. Kemenhub berkomitmen untuk memberikan informasi lebih lanjut setelah hasil penyelidikan dikeluarkan.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru