BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

DLHK Sumut Eksekusi 2.000 Batang Sawit Ilegal di Lahan Perhutanan Sosial KTH Nipah

Justin Nova - Rabu, 18 Juni 2025 22:19 WIB
43 view
DLHK Sumut Eksekusi 2.000 Batang Sawit Ilegal di Lahan Perhutanan Sosial KTH Nipah
ilustrasi sawit (foto : dinas perkebunan bandung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LANGKAT -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) bersama WALHI, BPSKL Wilayah II, Dirjen Gakkum, serta warga Desa Kwala Serapuh melakukan aksi tegas terhadap perambahan hutan, Selasa (17/6/2025). Sebanyak 2.000 batang sawit liar berhasil dieksekusi dari lahan yang dikelola sah oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Nipah.

Aksi ini menyasar perambahan seluas 60 hektare di dalam kawasan hutan sosial yang sah dikelola masyarakat melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm).

"Hutan ini dirambah oleh yang mengaku berinisial J, seluas lebih kurang 60 hektare," tegas Kepala DLHK Sumut, Yuliani Siregar, yang memimpin langsung eksekusi di lokasi.

Baca Juga:

DLHK Sumut memastikan bahwa lahan hasil eksekusi akan dikembalikan kepada fungsi ekologisnya. Sebagai bentuk pemulihan, tanaman sawit ilegal akan diganti dengan tanaman produktif ramah lingkungan seperti aren dan kelapa pandan, yang dinilai lebih bermanfaat bagi masyarakat pesisir dan menjaga keseimbangan lingkungan.

Ketua KTH Nipah, Samsir, menyampaikan rasa syukur atas eksekusi yang dilakukan pemerintah. Ia menilai hal ini menjadi simbol dukungan nyata negara terhadap masyarakat adat dan kelompok tani yang selama ini menjaga hutan.

Baca Juga:

"Harapan kami dari dulu, sekarang terwujud. Ini titik balik perjuangan kami," ujar Samsir.

Hendry Elvin Simamora dari BPSKL Wilayah II menegaskan bahwa keberadaan sawit di kawasan hutan sosial bertentangan dengan regulasi izin dan fungsi ekologis kawasan tersebut. Ia memuji laporan cepat dan ketegasan masyarakat dalam menjaga hak kelola mereka.

Sementara itu, WALHI Sumut, melalui staf advokasinya Maulana Gultom, menyatakan aksi ini sebagai kemenangan moral masyarakat yang berani melawan perusakan lingkungan.

"Ini adalah bukti keberanian dan kekompakan masyarakat adat dalam mempertahankan hak kelola dan fungsi ekologis hutan mereka," ujarnya.

Eksekusi 2.000 batang sawit ini menjadi simbol perlawanan terhadap perambahan liar di kawasan perhutanan sosial di Sumatera Utara, dan diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku perusakan hutan.

Pemerintah dan masyarakat berkomitmen menjadikan kawasan tersebut sebagai model pengelolaan hutan lestari berbasis komunitas.*

(id/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Hutan Lindung Riau Dijual Ilegal: ASN dan Perangkat Desa Jadi Tersangka, Modus Surat Adat dan Tanah Ulayat
Polda Riau Ungkap Perambahan Hutan Lindung Si Abu, Empat Tersangka Ditangkap
Polsek Torgamba Gerebek Gudang Diduga Tempat 'Kencing' CPO di Labusel, Temukan Barang Bukti Mencurigakan
Tambang Ilegal Rusak Hutan Pendidikan Unmul, 3,26 Hektare Terdampak Parah
DLHK Sumut Ajak NGO Bersinergi Ciptakan Pengelolaan Hutan dan Lingkungan Hidup Lebih Efektif
komentar
beritaTerbaru