Upaya ini dilakukan untuk menjaga populasi ikan endemik dan melindungi keseimbangan ekosistem danau.
"Kami langsung menindaklanjuti permasalahan ini dengan menurunkan tim pengawasan ke pesisir Danau Toba bersama dinas terkait di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Toba, serta Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Supryanto, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (13/3/2026).
Berdasarkan hasil investigasi, beberapa lokasi penangkapan ikanpora-pora ditemukan melanggar Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 7 mengenai batas minimal ukuran mata jaring, yakni 1 inci atau 2,5 cm.
Di Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, ikan ditangkap menggunakan bagan terapung dan bubu dengan ukuran mata jaring hanya 0,5 cm.
Sementara di Ajibata, Kabupaten Toba, penangkapan menggunakan jaring 1,5 cm di muara sungai tempat ikan memijah.
"Ukuran ikan yang boleh ditangkap harus mengacu pada panjang minimal 10 cm agar sudah matang gonad. Anak ikan yang belum cukup umur sebaiknya tidak ditangkap karena mengganggu regenerasi dan stok ikan di masa depan," jelas Supryanto.
Ia menekankan bahwa penangkapan yang melanggar aturan bisa menurunkan populasi ikan dan mengganggu ekosistemDanau Toba.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 8, penggunaan alat atau cara penangkapan yang merusak kelestarian sumber daya ikan dilarang.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 mengatur konservasi sumber daya ikan, termasuk larangan menangkap ikan yang belum layak tangkap.
Selain pengawasan langsung, DKPSumut juga melakukan sosialisasi regulasi kepada masyarakat.
Saat ini, pihaknya sedang mengkaji regulasi terkait penangkapan ikanpora-pora, apakah cukup melalui surat edaran atau perlu Peraturan Gubernur.