BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Terjerat Dugaan Penipuan, Anggota DPRD Batam Mangihut Rajagukguk Dipanggil DPC PDIP

Justin Nova - Sabtu, 03 Mei 2025 11:42 WIB
255 view
Terjerat Dugaan Penipuan, Anggota DPRD Batam Mangihut Rajagukguk Dipanggil DPC PDIP
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAM - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Batam memanggil anggota DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk, untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan seorang pengusaha ke Polresta Barelang.

Pemanggilan berlangsung pada Jumat (2/5/2025) malam di Kantor DPC PDIP Batam. Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto, mengatakan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena meski kasus itu bersifat pribadi, dampaknya dapat mencoreng nama baik partai.

"Pemanggilan ini untuk meminta klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan, penggelapan, pemerasan, dan pengancaman yang beredar di media. Kami ingin memastikan kebenaran informasi tersebut karena ini menyangkut nama partai," ujar Nuryanto kepada awak media.

Baca Juga:

Dalam pertemuan selama hampir tiga jam tersebut, Mangihut membantah seluruh tuduhan. Ia menegaskan bahwa perkara jual beli pasir dredging yang menjadi inti laporan adalah urusan pribadi, tidak terkait dengan partai ataupun fraksi di DPRD.

"Saudara Mangihut menyampaikan bahwa itu adalah urusan pribadi, tidak ada kaitan dengan partai. Namun karena publik mengaitkan dengan partai, maka kami menilai ini sudah menyangkut nama baik organisasi," imbuh Nuryanto.

DPC Desak Mangihut Tempuh Jalur Hukum

Meski terdapat kabar damai antara Mangihut dan pelapor, DPC PDIP Batam menilai persoalan ini tetap harus ditindaklanjuti secara hukum. Partai mendesak agar Mangihut melaporkan balik pihak yang menuduhnya jika memang merasa tidak bersalah.

"Kalau memang tidak bersalah, kami minta saudara Mangihut untuk melaporkan balik. Ini bukan lagi soal pribadi, ini soal menjaga nama baik partai," tegas Nuryanto.

Ia menambahkan bahwa Mangihut diberi waktu 24 jam untuk berkonsultasi dengan tim hukum partai. Jika tidak ada langkah hukum yang diambil, DPC PDIP Batam akan menyerahkan kasus ini kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme partai.

"Kalau laporan balik itu tidak dilakukan oleh yang bersangkutan, kami akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan partai," ujarnya.

Terkait kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW), Nuryanto menjelaskan hal itu menjadi wewenang DPP. Namun, DPC akan terus mengumpulkan informasi dan menyampaikan laporan lengkap setelah proses klarifikasi rampung.

"Kita tidak akan tinggal diam jika nama partai tercoreng karena tindakan individu. Semua kader wajib menjunjung tinggi martabat partai," tutupnya.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD Batam dari PDIP Dinyatakan Langgar Etik Terkait Kasus Penipuan, BK DPRD Batam Beri Teguran Tertulis
Anggota DPRD Batam Mangihut Rajagukguk Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan
komentar
beritaTerbaru