Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Batam memanggil anggota DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk, untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan seorang pengusaha ke Polresta Barelang.
Pemanggilan berlangsung pada Jumat (2/5/2025) malam di Kantor DPC PDIP Batam. Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto, mengatakan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena meski kasus itu bersifat pribadi, dampaknya dapat mencoreng nama baik partai.
"Pemanggilan ini untuk meminta klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan, penggelapan, pemerasan, dan pengancaman yang beredar di media. Kami ingin memastikan kebenaran informasi tersebut karena ini menyangkut nama partai," ujar Nuryanto kepada awak media.
Dalam pertemuan selama hampir tiga jam tersebut, Mangihut membantah seluruh tuduhan. Ia menegaskan bahwa perkara jual beli pasir dredging yang menjadi inti laporan adalah urusan pribadi, tidak terkait dengan partai ataupun fraksi di DPRD.
"Saudara Mangihut menyampaikan bahwa itu adalah urusan pribadi, tidak ada kaitan dengan partai. Namun karena publik mengaitkan dengan partai, maka kami menilai ini sudah menyangkut nama baik organisasi," imbuh Nuryanto.
DPC Desak Mangihut Tempuh Jalur Hukum
Meski terdapat kabar damai antara Mangihut dan pelapor, DPC PDIP Batam menilai persoalan ini tetap harus ditindaklanjuti secara hukum. Partai mendesak agar Mangihut melaporkan balik pihak yang menuduhnya jika memang merasa tidak bersalah.
"Kalau memang tidak bersalah, kami minta saudara Mangihut untuk melaporkan balik. Ini bukan lagi soal pribadi, ini soal menjaga nama baik partai," tegas Nuryanto.
Ia menambahkan bahwa Mangihut diberi waktu 24 jam untuk berkonsultasi dengan tim hukum partai. Jika tidak ada langkah hukum yang diambil, DPC PDIP Batam akan menyerahkan kasus ini kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme partai.
"Kalau laporan balik itu tidak dilakukan oleh yang bersangkutan, kami akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan partai," ujarnya.
Terkait kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW), Nuryanto menjelaskan hal itu menjadi wewenang DPP. Namun, DPC akan terus mengumpulkan informasi dan menyampaikan laporan lengkap setelah proses klarifikasi rampung.
"Kita tidak akan tinggal diam jika nama partai tercoreng karena tindakan individu. Semua kader wajib menjunjung tinggi martabat partai," tutupnya.*
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL