BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Fraksi Nasdem Gulirkan Hak Angket Terhadap Bupati Deli Serdang, Dugaan Pemecatan Semena-mena Jadi Pemicu

Adelia Syafitri - Jumat, 09 Mei 2025 13:18 WIB
Fraksi Nasdem Gulirkan Hak Angket Terhadap Bupati Deli Serdang, Dugaan Pemecatan Semena-mena Jadi Pemicu
Bupati dr. H. Asri Ludin Tambunan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG -Hubungan antara DPRD Kabupaten Deli Serdang dan Bupati dr. H. Asri Ludin Tambunan memanas setelah Fraksi Partai Nasdem resmi menggulirkan wacana penggunaan hak angket.

Hal ini dipicu oleh keputusan Bupati Asri, yang akrab disapa Aci, memberhentikan secara tetap Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Yusuf Batubara, tanpa putusan hukum tetap dari pengadilan.

Ketua Fraksi Partai Nasdem, Bongotan Siburian, menyampaikan bahwa langkah Bupati dianggap semena-mena dan tidak melalui prosedur yang semestinya.

"Kami memandang perlunya hak angket karena pemecatan atau pemberhentian harus mengacu pada prosedur hukum. Kepala desa itu dipilih langsung oleh rakyat. Jadi, yang menentukan bersalah atau tidak itu adalah pengadilan, bukan bupati," ujar Bongotan, Jumat (9/5/2025).

Fraksi Nasdem telah menggelar rapat internal pada Rabu (7/5/2025) untuk membahas secara serius rencana pengajuan hak angket tersebut.

Dalam pertemuan yang digelar di ruang Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Kuzu Serasi Wilson Tarigan, tujuh anggota dewan Nasdem menyatakan satu suara untuk mendukung penggunaan hak tersebut.

Selain kasus pemberhentian Kades Yusuf, Fraksi Nasdem juga menyoroti sejumlah kebijakan Bupati Asri yang dilakukan dalam waktu kurang dari 100 hari masa kerjanya, termasuk pemecatan terhadap sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Deli Serdang.

"Pemberhentian Kades itu hanya bisa dilakukan dalam tiga kondisi: meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan hukum dan administratif yang jelas. Sejauh ini, tidak ada putusan hukum tetap terhadap Yusuf Batubara," tegas Bongotan, anggota dewan dua periode.

Wacana hak angket ini menjadi yang pertama dalam sejarah DPRD Deli Serdang. Menurut Wakil Ketua DPRD Kuzu Serasi Wilson Tarigan, jika langkah ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal.

"Sedikit-sedikit pecat, ini akan membuat kepala desa takut mengambil kebijakan. Jika ini kita biarkan, maka kami khawatir akan ada intimidasi terhadap kepala desa lainnya," kata Kuzu.

Ia juga menyebut langkah berikutnya bisa saja berujung pada interpelasi hingga pemakzulan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru