BREAKING NEWS
Jumat, 12 September 2025

Fakta Mengejutkan: Nomor ‘Sri Rejeki Hastomo’ di HP Kusnadi Ternyata Milik Hasto Kristiyanto

Justin Nova - Jumat, 09 Mei 2025 17:48 WIB
Fakta Mengejutkan: Nomor ‘Sri Rejeki Hastomo’ di HP Kusnadi Ternyata Milik Hasto Kristiyanto
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam kesaksiannya, Rossa juga mengungkap bahwa Hasto sempat menolak saat penyidik hendak menyita salah satu ponselnya, yang diyakini berkaitan langsung dengan penghalangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.

Tiga ponsel disita KPK dalam perkara ini. Satu di antaranya, dengan nama kontak samaran tersebut, kini menjadi bukti penting dalam dugaan keterlibatan Hasto menghalangi penyidikan.

Baca Juga:

Baca Juga:

Perkembangan Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk mengatur PAW Harun Masiku ke DPR RI. Selain itu, ia juga diduga kuat merintangi penyidikan terhadap Harun yang masih buron sejak 2020.

Sidang-sidang lanjutan diperkirakan akan semakin panas, mengingat bukti-bukti komunikasi elektronik dan pengakuan saksi yang terus mengerucutkan arah keterlibatan.

KPK Masih Telusuri Arah Komunikasi

Meski begitu, Rossa juga menyatakan belum ditemukan perintah eksplisit dari Hasto untuk menghalangi penyidikan. Namun bukti teknis seperti penguasaan perangkat, nama samaran, dan upaya pengamanan barang elektronik semakin memperkuat konstruksi perkara.

Sidang perkara Hasto Kristiyanto menghadirkan banyak kejutan dan membuka tabir pola komunikasi dan pengamanan informasi yang dilakukan untuk menghindari jeratan hukum. Publik kini menanti bagaimana pengadilan akan mengupas tuntas peran para pihak dalam kasus Harun Masiku.*

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pengacara Protes Hakim Pakai Masker Saat Sidang Hasto Kristiyanto, PN Jakpus: Itu Kebiasaan Pribadi
Tegaskan Tak Mundur dari Jabatan Sekjen PDIP, Hasto: Ada Upaya Mengacak-Acak Partai
Merasa Bernasib Sama Seperti Tom Lembong, Hasto: Hukum Telah Menjadi Alat Kekuasaan
Majelis Hakim: Hasto Tidak Terbukti melakukan Perintangan Penyidikan
TOK! Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku
Menanti Putusan Hasto, Mahfud MD: Saya Harap Keadilan Turun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru