Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan MK mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Barito Utara, Rabu (14/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BARITO UTARA – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan mengejutkan dengan mendiskualifikasi dua pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.
Diskualifikasi ini terjadi setelah terungkap praktik politik uang secara masif, bahkan satu suara dibayar hingga Rp16 juta.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar Rabu (14/5/2025).