BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Disorot Jaksa, Ini Faktor Memberatkan dan Meringankan Hasto Kristiyanto di Sidang Tipikor

Justin Nova - Kamis, 03 Juli 2025 17:11 WIB
Disorot Jaksa, Ini Faktor Memberatkan dan Meringankan Hasto Kristiyanto di Sidang Tipikor
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (kanan) bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). (foto: kmps)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDI-P) Hasto Kristiyanto resmi dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa Wawan Yunarwanto menyampaikan bahwa Hasto dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tidak mengakui perbuatannya terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," tegas Jaksa Wawan di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:

Jaksa menyatakan bahwa Hasto telah memenuhi unsur dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang mengatur mengenai obstruction of justice dan suap.

Selain pidana badan, jaksa menuntut Hasto membayar denda Rp650 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga:

Meski begitu, terdapat tiga hal yang meringankan tuntutan, yaitu:

Terdakwa bersikap sopan selama persidangan

Memiliki tanggungan keluarga

Belum pernah dihukum

Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan Harun Masiku, untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Sebagai tokoh politik sentral di partai penguasa, kasus ini menjadi perhatian besar publik, mengingat Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron sejak 2020. Tuntutan ini sekaligus menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap elite politik yang terseret dalam kasus suap dan penghalangan penyidikan.

Putusan terhadap Hasto Kristiyanto dijadwalkan akan dibacakan dalam beberapa pekan ke depan.*

Editor
: Paul Antonio Hutapea
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Kasus Pemerasan Forum Kades di Pagar Gunung
KPK Ungkap Noel Terima Setoran Lain Saat Jadi Wamenaker
KPK Periksa Analis Senior OJK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK Ingatkan Direksi BUMN Waspadai Unsur Mens Rea, Jangan Sampai Terseret Kasus Tipikor
Kejari Nias Selatan Tahan Mantan PPK Dinas Pendidikan, Tak Tutup Kemungkinan Tersangka Baru
Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai, 12 Orang Sudah Diperiksa Jaksa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru