BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

Menko Polkam Budi Gunawan Tanggapi Putusan MK soal Pemilu Terpisah: Banyak Implikasi, Masih Dikaji Pemerintah

Abyadi Siregar - Senin, 07 Juli 2025 15:11 WIB
Menko Polkam Budi Gunawan Tanggapi Putusan MK soal Pemilu Terpisah: Banyak Implikasi, Masih Dikaji Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan. (Foto: yt sekretariat Negara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah.

Ia menyatakan, keputusan tersebut memiliki banyak implikasi yang kini tengah dibahas pemerintah.

"Ya, tentu keputusan MK-nya ada implikasinya. Itu sedang dalam pembahasan kita," ujar Budi Gunawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Menurut Budi, putusan tersebut tidak hanya berdampak pada aspek teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga menyangkut perubahan regulasi dan sistem penganggaran yang kompleks.

Ia menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final karena masih dalam tahap pemetaan risiko dan implikasi kebijakan.

"Dalam tata kelola nantinya, perubahan regulasi, termasuk juga sistem penganggaran dan sebagainya, risiko-risiko dan sebagainya," jelasnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa setelah pemetaan dampak diselesaikan, pemerintah akan berdiskusi dengan DPR untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Setelah nanti kita petakan, dalam hal ini tingkat pemerintah, kita bahas dengan DPR, prosesnya seperti apa," katanya.

"Masih panjang (putusan MK bisa diimplementasikan)," tambahnya.

Putusan MK mengenai pemisahan pemilu menuai respons beragam dari sejumlah partai politik.

Sejumlah pihak menilai keputusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi karena dianggap mengubah sistem pemilu yang telah berlaku selama ini.

Beberapa politisi bahkan menuding MK telah melampaui kewenangannya dengan menciptakan norma baru di luar kewenangan legislatif dan eksekutif.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru