Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Narendra Jatna.
Ia mengungkapkan bahwa pagu indikatif Kejagung tahun 2026 hanya sebesar Rp8,9 triliun, atau turun drastis 63,2 persen dari alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp24,2 triliun.
"Penurunan ini menjadi perhatian serius, mengingat beban kerja dan target kinerja Kejagung terus meningkat, terutama di bidang penegakan hukum," ujar Narendra.
Menurut hasil analisis internal Kejagung, kebutuhan riil anggaran untuk tahun 2026 seharusnya mencapai Rp27,4 triliun.
Artinya, terdapat defisit sebesar Rp18,52 triliun atau sekitar 67,4 persen dari total kebutuhan yang diperkirakan.
Narendra menegaskan bahwa tambahan anggaran sangat dibutuhkan untuk mendukung pencapaian target jangka menengah 2025–2029, implementasi undang-undang baru, serta pelaksanaan rencana aksi nasional yang sejalan dengan visi Astacita Presiden.
"(Penambahan) Anggaran ini diperlukan untuk mengoptimalkan kinerja institusi dan mendukung agenda strategis nasional," tutupnya.
Dengan sorotan dari parlemen dan kebutuhan pendanaan yang meningkat, Kejagung RI dihadapkan pada tantangan untuk menjaga integritas institusi di tengah sorotan publik serta memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di tengah keterbatasan anggaran.*