Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Polda Metro Jaya pada Jumat (11/7/2025) memanggil dr. Tifa terkait tuduhan menyebarkan isu ijazah palsu Presiden ke‑7 RI, Joko Widodo.
Ia menegaskan bahwa dalam kasus ini ia tidak melakukan penghapusan data, penghasutan, ataupun ujaran kebencian, melainkan semata-mata berlandaskan analisis ilmiah.
"Kalau dalam konteks saya nggak punya apapun. Saya nggak merasa melakukan apapun, … Benar‑benar semua dalam koridor ilmiah," kata dr. Tifa di Polda Metro Jaya.
Sebagai pelapor sekaligus terlapor, dr. Tifa menegaskan haknya untuk melihat fisik ijazah asli Jokowi:
"Seharusnya saya sebagai terlapor itu punya hak untuk melihat. Karena dengan itu, diskusi menjadi jelas," ujarnya.
Polda Metro Jaya tengah menangani laporan Jokowi terkait pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310–311 KUHP dan Pasal 27A, 32, 35 UU ITE, dengan Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti berupa 24 objek dari media sosial .
Sementara itu, Kompolnas menilai proses gelar perkara soal dugaan ijazah palsu ini berjalan kredibel dan transparan, melibatkan berbagai pihak independen seperti Ombudsman, DPR, pakar Labfor, dan UGM.
Di Bareskrim Polri, hasil penyelidikan juga menyatakan ijazah Jokowi adalah asli, berdasar uji forensik dan pemeriksaan terhadap 39 saksi, termasuk seluruh dokumen relevan seperti skripsi, STTB, dan kartu akademik.
Proses penyelidikan ini sudah memasuki tahap finalisasi kesimpulan .*
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.