Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO – Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi menggugurkan gugatan perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Putu Gde Hariadi, majelis hakim menyatakan bahwa PN Solo tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.
Dalam amar putusan sela yang dibacakan pada Jumat (11/7/2025), majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Presiden Jokowi selaku Tergugat I, bersama para tergugat lainnya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Dengan adanya putusan sela ini, pemeriksaan perkara berakhir. Gugatan tidak bisa dilanjutkan," ujar kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, usai persidangan.
Irpan menjelaskan bahwa objek yang disengketakan berkaitan dengan lembaga pemerintahan, sehingga bukan merupakan kewenangan pengadilan perdata.
"Karena yang disengketakan adalah institusi pemerintah seperti KPU, sekolah negeri, dan universitas negeri, maka seharusnya diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan PN Solo," jelasnya.
Putusan ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019, yang mengatur tentang batas-batas kewenangan absolut antara pengadilan umum dan pengadilan tata usaha negara.
Dalam perkara bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, majelis hakim menetapkan tiga poin dalam amar putusannya:
- Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat I, II, III, dan IV.
- Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp506.000.
Sementara itu, Humas PN Solo, Aris Gunawan, menjelaskan bahwa putusan sela ini bersifat final di tingkat PN Solo.
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN