BREAKING NEWS
Kamis, 26 Februari 2026

Gugatan Ijazah Jokowi Digugurkan, Penggugat: “Ini Bukan Akhir, Kami Akan Ajukan Banding dan Gugatan Baru”

- Jumat, 11 Juli 2025 23:51 WIB
Gugatan Ijazah Jokowi Digugurkan, Penggugat: “Ini Bukan Akhir, Kami Akan Ajukan Banding dan Gugatan Baru”
Penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Muhammad Taufiq. (foto: tangkapan layar yt kompastv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SOLO Muhammad Taufiq, penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyatakan belum memutuskan mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang setelah perkara nomor 99/pdt.G/2025/PN Skt yang dilayangkannya di Pengadilan Negeri (PN) Solo digugurkan, Kamis (10/7/2025).

Taufiq menjelaskan, pihaknya berencana mengajukan gugatan baru di PN Solo dengan tiga tergugat, yakni Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Untuk PTUN dan lain-lain, kami harus menunggu putusan lengkap dari PN Solo dulu, karena saat ini baru petikan putusan yang kami terima," ujarnya, Jumat (11/7/2025).

Dalam putusan tersebut, PN Solo menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini dengan alasan adanya eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat.

Namun, Taufiq menegaskan putusan itu bukan berarti pihaknya tidak memiliki legal standing.

"Putusannya menyatakan PN tidak berwenang mengadili, bukan kami tidak punya legal standing. Jadi masih ada celah hukum yang bisa kami tempuh," katanya.

Taufiq juga menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Ini bukan akhir dari perjuangan kami. Kami pasti ajukan banding. Saya melihat ada skenario agar ijazah Jokowi tidak pernah dibawa ke pengadilan sampai kapan pun," ujarnya.

Sebagai pihak yang mengaku berpengetahuan, Taufiq menegaskan tidak akan menyerah dan tetap optimistis akan ada keadilan.

"Saya akan mengajukan gugatan baru dengan tiga tergugat yang sudah kami siapkan bukti kuat. Tidak ada orang yang kebal hukum, selama keaslian ijazah Jokowi belum terbukti," pungkasnya.*

(kp/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru