BREAKING NEWS
Jumat, 18 Juli 2025

MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Paul Antonio Hutapea - Jumat, 18 Juli 2025 10:59 WIB
94 view
MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Pelantikan 55 wakil menteri kabinet merah putih, di Istana Jakarta, Senin (21/10/2024). (foto: ig prabowo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas di badan usaha milik negara (BUMN).

Ketentuan tersebut termuat dalam pertimbangan hukum MK atas perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam salinan putusan yang dikutip pada Jumat (18/7), MK menyatakan larangan rangkap jabatan tidak hanya berlaku bagi menteri, tetapi juga secara tegas mencakup wakil menteri.

"Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008," demikian isi pertimbangan Mahkamah.

Meski demikian, MK mengakui bahwa praktik rangkap jabatan masih terjadi di lingkungan kabinet.

Setidaknya 30 wakil menteri tercatat menjabat sebagai komisaris di berbagai perusahaan pelat merah.

Beberapa di antaranya:

1. Angga Raka Prabowo, Wamen Komunikasi dan Digital → Komisaris Utama PT Telkom Indonesia

2. Christina Aryani, Wakil Kepala BP2MI → Komisaris PT Semen Indonesia

3. Juri Ardiantoro, Wamen Sekretariat Negara → Komisaris Utama PT Jasa Marga

4. Bambang Eko Suhariyanto, Wamen Sekretariat Negara → Komisaris PT PLN

5. Taufik Hidayat, Wamen Pemuda dan Olahraga → Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
komentar
beritaTerbaru