BREAKING NEWS
Jumat, 18 Juli 2025

MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Paul Antonio Hutapea - Jumat, 18 Juli 2025 10:59 WIB
92 view
MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Pelantikan 55 wakil menteri kabinet merah putih, di Istana Jakarta, Senin (21/10/2024). (foto: ig prabowo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas di badan usaha milik negara (BUMN).

Ketentuan tersebut termuat dalam pertimbangan hukum MK atas perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam salinan putusan yang dikutip pada Jumat (18/7), MK menyatakan larangan rangkap jabatan tidak hanya berlaku bagi menteri, tetapi juga secara tegas mencakup wakil menteri.

"Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008," demikian isi pertimbangan Mahkamah.

Meski demikian, MK mengakui bahwa praktik rangkap jabatan masih terjadi di lingkungan kabinet.

Setidaknya 30 wakil menteri tercatat menjabat sebagai komisaris di berbagai perusahaan pelat merah.

Beberapa di antaranya:

1. Angga Raka Prabowo, Wamen Komunikasi dan Digital → Komisaris Utama PT Telkom Indonesia

2. Christina Aryani, Wakil Kepala BP2MI → Komisaris PT Semen Indonesia

3. Juri Ardiantoro, Wamen Sekretariat Negara → Komisaris Utama PT Jasa Marga

4. Bambang Eko Suhariyanto, Wamen Sekretariat Negara → Komisaris PT PLN

5. Taufik Hidayat, Wamen Pemuda dan Olahraga → Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia

Uji materi UU Kementerian Negara ini sebelumnya diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon, yang meminta agar Pasal 23 dimaknai juga mencakup "wakil menteri".

Namun, MK tidak menerima permohonan tersebut karena pemohon diketahui telah meninggal dunia, sehingga tidak lagi memenuhi syarat kerugian konstitusional sebagai dasar pengajuan perkara.

"Dengan demikian, dikarenakan pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian yang didalilkan pemohon tidak terpenuhi," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan putusan.

Putusan ini menjadi penguat terhadap prinsip etika pemerintahan, khususnya dalam menjaga netralitas dan independensi wakil menteri yang seharusnya fokus menjalankan tugas kenegaraan, bukan merangkap peran dalam entitas bisnis negara.

Dari perspektif hukum, penegasan ini juga memberi kejelasan bahwa posisi wamen, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam UU Kementerian Negara, memiliki tanggung jawab dan keterikatan hukum yang serupa dengan menteri, karena sama-sama merupakan bagian dari eksekutif yang diangkat oleh Presiden.*

(tt/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
komentar
beritaTerbaru