
Garuda Muda Unggul 1-0 atas Filipina U-23 di Babak Pertama, Gol Bunuh Diri Jadi Pembeda
JAKARTA Timnas Indonesia U23 unggul sementara atas Filipina U23 dengan skor tipis 10 di babak pertama laga pembuka Grup A Piala AFF U2
OlahragaJAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas di badan usaha milik negara (BUMN).
Ketentuan tersebut termuat dalam pertimbangan hukum MK atas perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam salinan putusan yang dikutip pada Jumat (18/7), MK menyatakan larangan rangkap jabatan tidak hanya berlaku bagi menteri, tetapi juga secara tegas mencakup wakil menteri.
"Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008," demikian isi pertimbangan Mahkamah.
Meski demikian, MK mengakui bahwa praktik rangkap jabatan masih terjadi di lingkungan kabinet.
Setidaknya 30 wakil menteri tercatat menjabat sebagai komisaris di berbagai perusahaan pelat merah.
Beberapa di antaranya:
1. Angga Raka Prabowo, Wamen Komunikasi dan Digital → Komisaris Utama PT Telkom Indonesia
2. Christina Aryani, Wakil Kepala BP2MI → Komisaris PT Semen Indonesia
3. Juri Ardiantoro, Wamen Sekretariat Negara → Komisaris Utama PT Jasa Marga
4. Bambang Eko Suhariyanto, Wamen Sekretariat Negara → Komisaris PT PLN
5. Taufik Hidayat, Wamen Pemuda dan Olahraga → Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
Uji materi UU Kementerian Negara ini sebelumnya diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon, yang meminta agar Pasal 23 dimaknai juga mencakup "wakil menteri".
Namun, MK tidak menerima permohonan tersebut karena pemohon diketahui telah meninggal dunia, sehingga tidak lagi memenuhi syarat kerugian konstitusional sebagai dasar pengajuan perkara.
"Dengan demikian, dikarenakan pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian yang didalilkan pemohon tidak terpenuhi," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan putusan.
Putusan ini menjadi penguat terhadap prinsip etika pemerintahan, khususnya dalam menjaga netralitas dan independensi wakil menteri yang seharusnya fokus menjalankan tugas kenegaraan, bukan merangkap peran dalam entitas bisnis negara.
Dari perspektif hukum, penegasan ini juga memberi kejelasan bahwa posisi wamen, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam UU Kementerian Negara, memiliki tanggung jawab dan keterikatan hukum yang serupa dengan menteri, karena sama-sama merupakan bagian dari eksekutif yang diangkat oleh Presiden.*
(tt/a008)
JAKARTA Timnas Indonesia U23 unggul sementara atas Filipina U23 dengan skor tipis 10 di babak pertama laga pembuka Grup A Piala AFF U2
OlahragaJAKARTA Artis dan aktris film, Erika Carlina, mengejutkan publik setelah mengaku tengah hamil sembilan bulan dan diperkirakan melahirkan p
EntertainmentJAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Satgas Pangan dan Kepolisian RI tengah menyelidiki dugaan praktik kecurangan
EkonomiBANDA ACEH Dalam rangka memperingati Milad Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) ke64, Pimpinan Wilayah IPM Aceh menggelar Apel Akbar di Gedu
NasionalJAKARTA Kinerja Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam merealisasikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pembentukan Sat
NasionalPADANG SIDEMPUAN Sejumlah siswa dan alumni SMK Pertanian Pembangunan Negeri di Kota Padangsidimpuan melakukan aksi demonstrasi di Kantor G
PemerintahanPADANG SIDIMPUAN Sejumlah siswa dan alumni SMK Pertanian Pembangunan Negeri Kota Padangsidimpuan melakukan aksi demonstrasi di depan Kanto
NasionalJAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan bahwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lemb
NasionalJAKARTA Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menggemparkan publik dengan klaim terbaru mengenai CocaCola. Dalam unggahan di plat
InternasionalMEDAN Strawberry, buah kecil berwarna merah cerah dengan rasa asam manis yang khas, tidak hanya sekadar camilan lezat yang menggoda sele
Kesehatan