DPD AMPI Apresiasi Respons Cepat Mangihut Sinaga dalam Menampung Aspirasi Warga Binjai
BINJAI DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Binjai memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Anggota Komisi III DPR RI,
POLITIK
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas di badan usaha milik negara (BUMN).
Ketentuan tersebut termuat dalam pertimbangan hukum MK atas perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam salinan putusan yang dikutip pada Jumat (18/7), MK menyatakan larangan rangkap jabatan tidak hanya berlaku bagi menteri, tetapi juga secara tegas mencakup wakil menteri.
"Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008," demikian isi pertimbangan Mahkamah.
Meski demikian, MK mengakui bahwa praktik rangkap jabatan masih terjadi di lingkungan kabinet.
Setidaknya 30 wakil menteri tercatat menjabat sebagai komisaris di berbagai perusahaan pelat merah.
Beberapa di antaranya:
1. Angga Raka Prabowo, Wamen Komunikasi dan Digital → Komisaris Utama PT Telkom Indonesia
2. Christina Aryani, Wakil Kepala BP2MI → Komisaris PT Semen Indonesia
3. Juri Ardiantoro, Wamen Sekretariat Negara → Komisaris Utama PT Jasa Marga
4. Bambang Eko Suhariyanto, Wamen Sekretariat Negara → Komisaris PT PLN
5. Taufik Hidayat, Wamen Pemuda dan Olahraga → Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
Uji materi UU Kementerian Negara ini sebelumnya diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon, yang meminta agar Pasal 23 dimaknai juga mencakup "wakil menteri".
Namun, MK tidak menerima permohonan tersebut karena pemohon diketahui telah meninggal dunia, sehingga tidak lagi memenuhi syarat kerugian konstitusional sebagai dasar pengajuan perkara.
"Dengan demikian, dikarenakan pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian yang didalilkan pemohon tidak terpenuhi," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan putusan.
Putusan ini menjadi penguat terhadap prinsip etika pemerintahan, khususnya dalam menjaga netralitas dan independensi wakil menteri yang seharusnya fokus menjalankan tugas kenegaraan, bukan merangkap peran dalam entitas bisnis negara.
Dari perspektif hukum, penegasan ini juga memberi kejelasan bahwa posisi wamen, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam UU Kementerian Negara, memiliki tanggung jawab dan keterikatan hukum yang serupa dengan menteri, karena sama-sama merupakan bagian dari eksekutif yang diangkat oleh Presiden.*
(tt/a008)
BINJAI DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Binjai memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Anggota Komisi III DPR RI,
POLITIK
SOLO Rismon Sianipar, yang dikenal sebagai kubu Roy Suryo CS dalam kasus dugaan ijazah palsu, mendatangi kediaman Presiden Joko Widodo (J
POLITIK
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa soliditas dan sinergitas menjadi kunci keberhasilan Operasi Ketupat 2026,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan stok bahan bakar minyak (BBM) nasional cukup dan aman untuk 2
EKONOMI
JAKARTA Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia teta
EKONOMI
NIAS UTARA Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) wilayah Kepulauan Nias melaporkan seorang Kepala Bidang (Kabid)
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk segera membangun Pe
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, jajaran Kejaksaan tidak akan memberi toleransi bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang a
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padangsidimpuan menggelar operasi penertiban knalpot blong, Kamis (12/3/2026), di
NASIONAL
JAKARTA Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12
HUKUM DAN KRIMINAL