JAKARTA - Mantan Menpora Roy Suryo bersama kuasa hukumnya mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Namun, pihak kuasa hukum Jokowi menilai langkah tersebut tidak berdasar dan hanya untuk mengulur proses penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Presiden Jokowi, Rivai Kusumanegara, Kamis (24/7/2025). Ia menegaskan bahwa permintaan gelar perkara khusus tersebut tidak memiliki landasan hukum yang sah menurut Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019.
"Saya berpandangan selain permintaan tersebut tidak berdasar, juga kami duga hanya untuk mengulur proses penyidikan saja," kata Rivai saat dihubungi.
Ia menjelaskan bahwa gelar perkara khusus seharusnya diajukan oleh pelapor dan hanya berlaku jika penyelidikan dihentikan, bukan oleh pihak yang sedang diperiksa.
"Gelar perkara itu ditujukan untuk mengevaluasi proses penyidikan dan biasanya diajukan saat memasuki tahap akhir," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan dua surat ke Polda Metro Jaya, salah satunya adalah permohonan untuk menggelar perkara khusus terhadap laporan Jokowi yang menyasar Roy Suryo Cs.
Diketahui, Presiden Joko Widodo melaporkan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.
Setelah melalui gelar perkara, laporan telah naik ke tahap penyidikan. Hingga saat ini, terdapat empat laporan yang ditingkatkan, sementara dua laporan lain dicabut oleh pelapor.
Sebelumnya, kasus serupa juga sempat bergulir di Bareskrim Polri. Namun setelah pemeriksaan dan pembandingan, Bareskrim menyatakan ijazah Presiden Jokowi asli, dan laporan tersebut dihentikan.
Meski demikian, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) masih mengupayakan gelar perkara khusus untuk kasus tersebut di tingkat Bareskrim.
Langkah hukum Roy Suryo Cs kini menjadi sorotan publik, sementara pihak Istana menilai semua upaya tersebut telah dibantah dengan data dan bukti yang sah dari lembaga resmi.*
(kp/j006)
Editor
: Justin Nova
Roy Suryo Cs Ajukan Gelar Perkara Khusus, Tim Hukum Jokowi: Upaya Ulur Penyidikan