BMKG Cabut Peringatan Tsunami Imbas Gempa M7,7 Filipina, Gelombang Sempat Terpantau di 7 Wilayah RI
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi mengakhiri peringatan dini tsunami yang sempat dikeluarkan menyusul g
NASIONAL
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghadapi sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini.
Menjelang sidang, massa pendukung Hasto menggelar unjuk rasa di depan pengadilan dengan tujuan memberikan dukungan kepada Hasto.
Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 10.11 WIB, ribuan massa yang mengenakan baju hitam tampak menggelar aksi di sepanjang Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Mereka membawa sejumlah spanduk yang berisi dukungan kepada Hasto agar dibebaskan dari dakwaan yang menjeratnya. Salah satu atribut yang mencolok adalah sebuah keranda bertuliskan "Matinya Demokrasi" yang ditempatkan di tengah jalan, menandakan protes terhadap proses hukum yang dihadapi Hasto.
Massa juga mengibarkan bendera dengan tulisan dukungan untuk Sekjen PDI Perjuangan tersebut. Polisi terlihat berjaga di sekitar kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengamankan jalannya aksi dan memastikan ketertiban. Setiap pengunjung yang memasuki ruang sidang juga harus melewati pengecekan menggunakan mesin X-Ray.
Sidang pembacaan vonis terhadap Hasto Kristiyanto rencananya akan dimulai pada pukul 13.30 WIB. Sidang tersebut akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hasto Kristiyanto dituntut oleh jaksa KPK dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku serta perintangan penyidikan.
Jaksa KPK meyakini Hasto telah melakukan tindak pidana dengan mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi serta melakukan tindakan korupsi terkait PAW anggota DPR tersebut.
Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta, dan jika denda tersebut tidak dibayar, maka Hasto akan dihukum dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa dalam surat tuntutannya.
Massa yang mendukung Hasto Kristiyanto menganggap bahwa tuntutan yang dikenakan terhadap Hasto tidak adil. Mereka meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta yang ada selama persidangan dan berharap agar Hasto bisa dibebaskan dari segala dakwaan. Unjuk rasa ini menunjukkan betapa besar dukungan terhadap Hasto di kalangan partai dan pengikutnya.
Sementara itu, Hasto dalam beberapa kesempatan menyatakan dirinya siap menghadapi putusan dengan kepala tegak, meyakini bahwa tidak ada bukti yang memberatkan dirinya dalam kasus ini.
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi mengakhiri peringatan dini tsunami yang sempat dikeluarkan menyusul g
NASIONAL
JAKARTA Timnas Vietnam U19 kini berada dalam situasi genting untuk memastikan langkah ke semifinal Piala AFF U19 2026 setelah kalah 1
OLAHRAGA
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mendukung kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang melakukan refocusing atau penata
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka dari unsur swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PDI Perjuangan (PDIP) mengklaim telah mengantisipasi potensi penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) jauh sebelum
POLITIK
JAKARTA TNI Angkatan Darat (AD) memberikan penjelasan terkait video viral di media sosial yang menarasikan dugaan seorang prajurit terlib
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah kembali menunjukkan penguatan signifikan pada perdagangan Senin (8/6/2026)
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah tajam pada perdagangan Senin (8/6/2026). Tekanan jual yang tinggi membuat indeks
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menerima surat kepercayaan atau Letter of Credence dari 17 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuas
NASIONAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Senin (8/6/2026) pagi. Berdasarkan data t
EKONOMI