Ahli Gizi Ungkap Rahasia Kenyang Lebih Lama Tanpa Sering Ngemil: Kombinasi Protein dan Serat
MEDAN Rasa lapar yang cepat muncul setelah makan dapat membuat seseorang lebih sering ngemil atau makan dalam porsi berlebihan. Untuk memb
KESEHATAN
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghadapi sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini.
Menjelang sidang, massa pendukung Hasto menggelar unjuk rasa di depan pengadilan dengan tujuan memberikan dukungan kepada Hasto.
Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 10.11 WIB, ribuan massa yang mengenakan baju hitam tampak menggelar aksi di sepanjang Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Mereka membawa sejumlah spanduk yang berisi dukungan kepada Hasto agar dibebaskan dari dakwaan yang menjeratnya. Salah satu atribut yang mencolok adalah sebuah keranda bertuliskan "Matinya Demokrasi" yang ditempatkan di tengah jalan, menandakan protes terhadap proses hukum yang dihadapi Hasto.
Massa juga mengibarkan bendera dengan tulisan dukungan untuk Sekjen PDI Perjuangan tersebut. Polisi terlihat berjaga di sekitar kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengamankan jalannya aksi dan memastikan ketertiban. Setiap pengunjung yang memasuki ruang sidang juga harus melewati pengecekan menggunakan mesin X-Ray.
Sidang pembacaan vonis terhadap Hasto Kristiyanto rencananya akan dimulai pada pukul 13.30 WIB. Sidang tersebut akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hasto Kristiyanto dituntut oleh jaksa KPK dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku serta perintangan penyidikan.
Jaksa KPK meyakini Hasto telah melakukan tindak pidana dengan mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi serta melakukan tindakan korupsi terkait PAW anggota DPR tersebut.
Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta, dan jika denda tersebut tidak dibayar, maka Hasto akan dihukum dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa dalam surat tuntutannya.
Massa yang mendukung Hasto Kristiyanto menganggap bahwa tuntutan yang dikenakan terhadap Hasto tidak adil. Mereka meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta yang ada selama persidangan dan berharap agar Hasto bisa dibebaskan dari segala dakwaan. Unjuk rasa ini menunjukkan betapa besar dukungan terhadap Hasto di kalangan partai dan pengikutnya.
Sementara itu, Hasto dalam beberapa kesempatan menyatakan dirinya siap menghadapi putusan dengan kepala tegak, meyakini bahwa tidak ada bukti yang memberatkan dirinya dalam kasus ini.
MEDAN Rasa lapar yang cepat muncul setelah makan dapat membuat seseorang lebih sering ngemil atau makan dalam porsi berlebihan. Untuk memb
KESEHATAN
MEDAN Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dalam perkara
HUKUM DAN KRIMINAL
TOBA Dua mahasiswi tewas setelah sepeda motor yang mereka tumpangi ditabrak dua mobil di Desa Gasaribu, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba
PERISTIWA
LUBUKPAKAM Sebanyak 38 siswa dari empat sekolah dasar di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, dilaporkan diduga mengalami keracunan s
PERISTIWA
TANJUNGBALAI Bripda SAS, anggota Polres Tanjungbalai, sedang menjalani pemeriksaan Propam setelah dipergoki warga berada di dalam sebuah m
PERISTIWA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melantik tiga pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemp
PEMERINTAHAN
KISARAN Kasus dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di MTs Negeri 2 Kisaran mendapat sorotan DPR
KESEHATAN
SIDIKALANG Seorang warga Sidikalang, Kabupaten Dairi, Bornok Manurung (50), meninggal dunia setelah mengalami penurunan kesadaran saat mel
PERISTIWA
SIDIKALANG Kebakaran melanda kawasan padat permukiman di Jalan Tapanuli dan Jalan Pakpak, Kelurahan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Jumat (18
PERISTIWA
DELI SERDANG Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pemuda berinisial AO (25) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu
HUKUM DAN KRIMINAL