BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

Baru Muncul Usai Lima Hari Bebas, Tom Lembong: Banyak Tekanan yang Ditahan

Justin Nova - Rabu, 06 Agustus 2025 18:12 WIB
64 view
Baru Muncul Usai Lima Hari Bebas, Tom Lembong: Banyak Tekanan yang Ditahan
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong dan pakar hukum Refly Harun. (foto: tangkapan layar yt Refly Harun)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dengan demikian, status hukum Tom dinyatakan bersih secara konstitusional.

Langkah ini sejalan dengan keputusan pemerintah dalam memberikan pengampunan hukum kepada sejumlah tokoh, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang mendapat amnesti atas perkara berbeda.

Baca Juga:

Sebelumnya, Tom Lembong divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 18 Juli 2025.

Ia dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan, atas perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Baca Juga:

Namun kini, berkat abolisi yang diberikan secara resmi oleh Presiden, seluruh akibat hukum atas vonis tersebut telah dihapuskan secara menyeluruh, memungkinkan Tom untuk kembali menjalani kehidupan sebagai warga negara tanpa beban pidana.*

(tb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru