BREAKING NEWS
Jumat, 08 Agustus 2025

KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

Justin Nova - Jumat, 08 Agustus 2025 09:37 WIB
KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
ilustrasi kpk (foto: hukumID)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana korupsi dalam program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2020-2023, yang diduga mengalir ke partai politik.

Penyelidikan ini dilakukan menyusul penetapan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi Nasdem, sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya akan menggali lebih dalam mengenai potensi keterlibatan partai politik.

Baca Juga:

"Apakah ada hubungan dengan partai politiknya? Apakah dana itu diperintahkan atau disetor ke partai? Ini masih awal dan akan terus kami dalami," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Menurut Asep, penyidikan juga akan menyasar kemungkinan keterlibatan pejabat BI, OJK, mitra kerja Komisi XI, serta pihak lain yang mungkin terkait dalam jaringan korupsi tersebut.

Baca Juga:

"Kalau dana mengalir ke pribadi, aset, atau lembaga politik seperti partai, semua akan kami telusuri dan sita," tegasnya.

KPK menyatakan bahwa total dugaan gratifikasi mencapai Rp 28,38 miliar, dengan rincian Rp 15,86 miliar diterima Heri Gunawan dan Rp 12,52 miliar diterima Satori.

Uang tersebut diduga berasal dari yayasan yang terafiliasi dengan keduanya, yang menerima dana CSR melalui berbagai kegiatan fiktif yang melibatkan BI, OJK, serta mitra kerja legislatif.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sejumlah nama pejabat tinggi, termasuk Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, juga akan diperiksa dalam proses penyidikan lanjutan.*

(bs/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
NasDem Tegaskan Penangkapan Bupati Koltim Abdul Azis Tak Terkait Rakernas Partai
Sempat Bantah Terlibat, Abdul Azis Kini Diperiksa KPK Terkait OTT Korupsi DAK RS
Pemko Banda Aceh Serahkan Dokumen RKUA-PPAS APBK-P 2025, Fokus pada Stabilitas dan Respons Pembangunan
Angka Perceraian Pasangan Muda di Banda Aceh Tinggi, Ketua DPRK: Ambang Sabar Terlalu Tipis
Wakil Ketua DPRD Sumut Dorong Perluasan Layanan Bus Listrik ke Kabupaten/Kota Lain, Gubsu Bobby: Tunggu Saja
Nadiem Makarim Irit Bicara Usai Diperiksa 10 Jam di KPK Soal Dugaan Korupsi Google Cloud
komentar
beritaTerbaru