Ketua Fraksi NasDemDPR RI Viktor Laiskodat menegaskan permintaan itu merupakan tindak lanjut dari Surat DPP PartaiNasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang menetapkan penonaktifan keduanya terhitung sejak 1 September 2025.
"Fraksi PartaiNasDemDPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai," ujar Viktor di Jakarta, Selasa (2/9).
Ia menambahkan, proses penonaktifan ini kini ditindaklanjuti oleh Mahkamah PartaiNasDem.
Nantinya, lembaga internal partai tersebut akan menerbitkan putusan yang bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat.
Menurut Viktor, langkah tegas Fraksi NasDem merupakan upaya memastikan mekanisme internal dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, Fraksi NasDem juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga persatuan dan keutuhan bangsa dengan mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian perbedaan secara konstruktif.
"Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengungkapkan sejumlah anggota DPR RI yang dinonaktifkan partainya masih menerima gaji seperti biasa.
Hal ini, kata Said, lantaran mekanisme teknis penggajian dilaksanakan oleh lembaga terkait dan sudah diatur dalam pelaksanaan anggaran.
"Kalau dari sisi aspek teknis itu, ya tetap terima gaji," kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/9).
Selain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, sejumlah partai politik juga menonaktifkan kadernya yang duduk di kursi DPR RI, di antaranya Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.*