JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa hingga saat ini pimpinan DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Sementara itu, Jenderal Listyo Sigit sendiri menanggapi isu tersebut dengan tenang. Ia menekankan bahwa pergantian posisi Kapolri sepenuhnya berada di tangan Presiden sebagai pemegang hak prerogatif.
"Terkait dengan isu yang menyangkut kabar itu, ya kita tahu bahwa itu adalah hak prerogatif Presiden. Sebagai prajurit, kapan saja saya siap," kata Listyo usai menghadiri pertemuan dengan Presiden Prabowo di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025).Isu pergantian Kapolri mencuat setelah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyuarakan desakan agar Jenderal Listyo Sigit mundur.
Desakan tersebut dilatarbelakangi oleh kritik terhadap tindakan represif aparat kepolisian dalam menangani demonstrasi sipil di sejumlah daerah dalam beberapa bulan terakhir.