"Karena yang nilai tunjanganperumahanDPRD oleh masing-masing pemerintah daerah dan dilakukan oleh appraisal sesuai harga sewa rumah negara yang berbeda setiap daerah," ujarnya.
Bima menambahkan, setiap keputusan terkait tunjanganperumahan dituangkan dalam peraturan kepala daerah melalui pembahasan bersama dengan anggota dewan, dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
"Kondisi dan kemampuan keuangan setiap daerah berbeda-beda. Itu diputuskan di peraturan kepala daerah. Jadi ada pembahasan antara dewan dan kepala daerah yang menyesuaikan keuangan daerah," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, menyatakan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan penyeragaman tunjanganperumahan agar lebih proporsional dan adil di seluruh daerah.
"Sedang dikaji bersama, dicari jalan yang terbaik, yang seragam rencananya. Jadi nggak Jabar sekian, Banten sekian, DKI sekian. Ini rencananya mau diseragamkan," kata Baco di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/9).
Namun, ia belum merinci kapan kebijakan tersebut akan diputuskan.