Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sebelumnya, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah merinci sejumlah syarat agar
IKN dapat berfungsi sebagai ibu kota politik pada 2028, antara lain pembangunan Kawasan Inti Pusat
Pemerintahan (KIPP) seluas 800–850 hektar, realisasi gedung perkantoran 20 persen, hunian layak dan berkelanjutan 50 persen, serta sarana prasarana dasar minimal 50 persen.
Selain itu, pemindahan pemerintahan mensyaratkan 1.700–4.100 aparatur sipil negara (ASN) pindah ke
IKN dengan layanan kota cerdas mencakup 25 persen wilayah.*
(KM)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.