Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
SOLO – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dukungan terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (
IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.
Keputusan tersebut resmi tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025. Perpres itu menjadi dasar hukum sekaligus arah kebijakan pemerintah dalam memindahkan pusat politik nasional dari Jakarta ke
IKN secara bertahap.
Baca Juga:
"Ya, saya kira sangat-sangat bagus ya. Bapak Presiden telah memutuskan, telah menandatangani Perpres mengenai
IKN sebagai ibu kota politik," ujar Jokowi di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (26/9/2025).Mantan Wali Kota Solo itu menilai, pemindahan pusat politik ke
IKN akan menarik roda demokrasi ke wilayah yang lebih representatif.
Dengan begitu, lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif dapat berfungsi secara seimbang."Artinya kelembagaan-kelembagaan baik itu eksekutif, yudikatif, kemudian legislatif, semuanya akan berada di
IKN. Sehingga apa, semuanya bisa berjalan dengan baik," jelasnya.
Jokowi menekankan bahwa target tahun 2028 merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk benar-benar siap melakukan perpindahan pusat pemerintahan. Ia berharap seluruh lembaga negara dapat berpindah secara serentak.
"Dan kita harapkan nanti insyaallah betul-betul 2028 kita benar-benar siap dan pindah bersama-sama ke
IKN," katanya.Selain itu, Jokowi menyoroti posisi strategis
IKN yang berada di tengah wilayah Indonesia.
Menurutnya, lokasi ini lebih representatif sebagai pusat pemerintahan sekaligus simbol pemerataan pembangunan."Ya kita harapkan lah sesuai dengan rencana-rencana besar yang ada dahulu Pak bahwa
IKN betul-betul menjadi ibu kota politik," ujarnya.
Sebagai informasi, pembangunan
IKN sudah dimulai sejak masa pemerintahan Jokowi. Konsep
IKN tidak hanya difokuskan pada pembangunan fisik, melainkan juga pada pemerataan ekonomi, pemerintahan yang lebih efektif, dan simbol transformasi Indonesia menuju negara maju.
Dengan dukungan penuh dari Presiden Prabowo, rencana besar ini diharapkan berlanjut hingga tahap pemindahan resmi pada 2028.Sebelumnya, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah merinci sejumlah syarat agar
IKN dapat berfungsi sebagai ibu kota politik pada 2028, antara lain pembangunan Kawasan Inti Pusat
Pemerintahan (KIPP) seluas 800–850 hektar, realisasi gedung perkantoran 20 persen, hunian layak dan berkelanjutan 50 persen, serta sarana prasarana dasar minimal 50 persen.
Selain itu, pemindahan pemerintahan mensyaratkan 1.700–4.100 aparatur sipil negara (ASN) pindah ke
IKN dengan layanan kota cerdas mencakup 25 persen wilayah.*
(KM)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.