BREAKING NEWS
Jumat, 07 Agustus 2026

DPR Siap Tunduk Jika MK Hapus Hak Pensiun Anggota Dewan

- Kamis, 02 Oktober 2025 10:29 WIB
DPR Siap Tunduk Jika MK Hapus Hak Pensiun Anggota Dewan
DPR Siap Tunduk Jika MK Hapus Hak Pensiun Anggota Dewan (foto : tempo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menghadapi gugatan terkait hak pensiun anggota DPR RI yang dinilai tidak adil bagi rakyat.

Permohonan uji materi terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980 diajukan psikiater Lita Linggayani bersama mahasiswa Syamsul Jahidin dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 yang teregistrasi pada 30 September 2025.

Baca Juga:
Dalam gugatannya, pemohon menilai pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR yang hanya menjabat lima tahun tidak adil bagi pembayar pajak.
"Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang juga berprofesi sebagai Akademisi/Praktisi/pengamat Kebijakan Publik dan juga pembayar pajak, tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR-RI yang hanya menempati jabatan selama 5 tahun mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dan dapat diwariskan," demikian bunyi permohonan itu.

Pemohon juga membandingkan sistem pensiun parlemen di negara lain, di mana Amerika Serikat, Inggris, dan Australia menerapkan skema berbasis usia atau tabungan, sementara India menjadi satu-satunya yang mirip dengan Indonesia.Skema pensiun anggota DPR diatur dalam UU 12/1980 dan PP 75/2000 dengan nominal bervariasi antara Rp401 ribu hingga Rp3,6 juta per bulan, tergantung lama masa jabatan.Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pihaknya siap mengikuti apa pun keputusan MK."Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu. Nah, apa pun itu kami akan tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun yang diputuskan, kita akan ikut," ujar Dasco.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustofa, juga menyampaikan sikap serupa dengan menegaskan bahwa DPR menghormati proses hukum di MK.
"Menurut saya, itu hak mereka yang punya legal standing untuk melakukan uji materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jadi, kita di DPR posisi menghormati apa pun dan apa pun nanti hasilnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal uang pensiun, kita pasti akan ikuti," ujar Saan.Ia memastikan DPR tidak merasa keberatan jika MK menghapus hak pensiun anggota dewan."Enggak, enggak ada keberatan," tegasnya.Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai aturan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR tidak relevan dengan kondisi saat ini.

"Masa cuma menjabat lima tahun, seorang anggota diberikan pensiun seumur hidup. Bayangkan kalau seseorang yang menjabat itu selesai di usia 25 tahun. Enak benar dia sejak usia belia sudah dikasih jatah pensiun, walaupun setelah tak lagi menjadi anggota DPR, dia bekerja aktif di tempat lain," kata Lucius.

Ia menyebut aturan tersebut sebagai produk Orde Baru yang sudah seharusnya dievaluasi karena membebani anggaran negara.

"Dasar hukum terkait dana pensiun anggota DPR adalah UU produk rezim Orde Baru. Dari sisi waktu berlakunya, UU ini sudah sangat layak diubah karena ada banyak perkembangan yang perlu disesuaikan. Aneh saja DPR melupakan UU ini untuk direvisi. Giliran UU lain saja, belum setahun dibikin, DPR sudah merevisinya lagi," ujar Lucius.Lucius menambahkan bahwa pensiun seharusnya diberikan kepada orang yang sudah tidak mampu bekerja karena faktor usia, bukan kepada mantan anggota DPR yang masih muda dan produktif."Yang hanya karena gagal memenangi pemilu selanjutnya, masa secara otomatis mendapatkan dana pensiun walaupun usia masih sangat muda? Belum lagi kalau bicara terkait kinerja anggota DPR yang sampai sekarang sulit dikatakan layak diganjar apresiasi," ujarnya.Ia menegaskan bahwa penghapusan pensiun DPR akan lebih adil bagi masyarakat serta dapat membantu mengurangi beban anggaran negara.

"Kita jadi sadar bahwa keterbatasan anggaran untuk program pemerintah salah satunya karena pemborosan anggaran untuk hal yang tidak tepat, seperti dana pensiun untuk anggota DPR ini. Jadi sudah tepat jika dievaluasi untuk dihapus," ucap Lucius.*

(wh/dv06)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR Ungkap Dugaan Nepotisme dalam Rekrutmen Karyawan Program MBG
Tunjangan Pensiun Anggota DPR Digugat di MK, Wakil Ketua DPR RI Buka Suara
Geger! Anggota DPRD Jatim Terciduk Konsumsi Sabu, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan!
Anggota DPR Irma Chaniago Soroti Sertifikasi SPPG: Banyak Diperjualbelikan, Standar Karyawan Harus Ditingkatkan
DPRD Batu Bara Setujui Ranperda Perubahan APBD 2025
Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Dampingi Pembangunan Gedung Pesantren Pasca Ambruknya Musala di Sidoarjo
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru