Bupati Simalungun Temui Menteri Pertanian, Dapat Dukungan Bibit untuk 22.000 Hektar Sawah Baru
JAKARTA Bupati Kabupaten Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian di Jakarta, Kamis (
NASIONAL
JAKARTA – Dualisme kepemimpinan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP kubu Muhamad Mardiono oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kubu Agus Suparmanto menilai SK tersebut cacat hukum dan tidak memenuhi persyaratan administrasi yang diatur dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP periode 2020-2025, M. Romahurmuziy, menegaskan bahwa pengesahan kepengurusan Mardiono dilakukan tanpa memenuhi delapan poin persyaratan, khususnya poin 6 yang mengharuskan adanya surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai dari Mahkamah Partai Politik.Baca Juga:
"Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan surat keterangan dari Mahkamah Partai Politik yang dipimpin Irfan Pulungan. Kami sudah memastikan bahwa surat tersebut tidak pernah diterbitkan untuk kepengurusan Mardiono," jelas Romy dalam keterangannya, Kamis (2/10).
Romy juga mengkritik proses Muktamar X PPP yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara, pada 27 September 2025.
Ia menyebutkan tidak pernah terjadi aklamasi untuk Mardiono, melainkan klaim sepihak oleh pimpinan sidang yang sempat diwarnai interupsi penolakan dari peserta.
"Amir Uskara yang memimpin sidang mengklaim aklamasi di tengah interupsi keras dan kemudian meninggalkan arena sidang. Mardiono sendiri tidak hadir saat dipanggil meskipun sudah dihubungi berkali-kali," kata Romy.
Lebih jauh, Romy menegaskan hasil Muktamar yang sah justru menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP.
Pernyataan ini juga didukung oleh Silaturahmi Nasional Alim Ulama PPP yang digelar di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat, pada 8 September 2025, yang menolak kepemimpinan Mardiono.
"SK Kemenkumham ini bertentangan dengan hasil silaturahmi ulama yang jelas menolak Mardiono," ujarnya.
Romy menegaskan pihaknya akan menempuh langkah politik, administratif, bahkan hukum untuk membatalkan SK tersebut.
Pihaknya juga sudah mengirimkan surat keberatan dan permohonan audiensi kepada Menteri Hukum dan HAM terkait terbitnya SK ini.
"Pernyataan Menkum yang mengaku tidak mengetahui pendaftaran sangat tidak masuk akal. Pendaftaran dilakukan langsung oleh Sekjen Taj Yasin pada 1 Oktober dan diterima oleh staf kementerian dengan pengawalan media. Bahkan sudah ada komunikasi dengan staf Ditjen AHU sebelumnya," tambah Romy.
Ia pun meminta Menteri Hukum untuk menunjukkan bukti Surat Mahkamah Partai yang menjadi syarat wajib dalam pengesahan kepengurusan partai sesuai Permenkumham No. 34/2017.
"Kalau tidak ada, patut diduga Menkum lalai dalam menerbitkan SK," tegas Romy.
Sementara itu, Menkumham Supratman Andi Agtas membenarkan telah menandatangani SK pengesahan kepengurusan PPP kubu Mardiono pada 2 Oktober 2025.
"Terkait PPP, tanggal 30 September yang mendaftar adalah Pak Mardiono. Setelah kami akses sistem administrasi badan hukum dan melakukan penelitian berdasarkan AD/ART hasil Muktamar IX, kami terbitkan SK tersebut," kata Supratman saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (2/10).*
(cn/a008)
JAKARTA Bupati Kabupaten Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian di Jakarta, Kamis (
NASIONAL
SIMALUNGUN Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke127 di Kabupaten Simalungun resmi ditutup Rabu (11/3/2026). Upacara penutupan
NASIONAL
MEDAN Percepatan revitalisasi Stadion Teladan Medan menjadi sorotan publik, seiring peluang Provinsi Sumatera Utara menjadi tuan rumah P
OLAHRAGA
BANDA ACEH Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026 di lapangan Mapolda
NASIONAL
JAKARTA Indonesia masih mengandalkan impor minyak mentah dari beberapa negara untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. Meski begitu, pe
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuot
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Hosadi Apriza menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan kapa
HUKUM DAN KRIMINAL
PONTIANAK Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) berhasil mena
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Peneliti forensik digital, Rismon Sianipar, menemui Presiden ke7 Joko Widodo di Solo, Kamis (12/3/2026), dalam rangka menyelesaika
NASIONAL
DUMAI Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Dumai, Riau, Tika Plorentina (26), ditemukan tewas bersimbah darah di kontrakannya, Kamis
HUKUM DAN KRIMINAL