Prof. OK Saidin: Saatnya MABMI Satukan Kekuatan Puak Melayu Bangun Ekonomi dan Pendidikan
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum bergelar Datuk Seri
NASIONAL
BANDAR LAMPUNG – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Lampung menyatakan dukungan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
Dukungan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN, Diah Dharma Yanti, dalam rapat paripurna pembahasan Raperda, Kamis (9/10/2025).
"Fraksi Partai Amanat Nasional menyambut baik tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang menunjukkan profesionalitas dan kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," ujar Diah.Baca Juga:
Adapun tiga Raperda yang dimaksud meliputi:
- Perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.
- Perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja.
- Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Diah menjelaskan, pembentukan Raperda tersebut merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan sesuai prinsip otonomi serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait transformasi Bank Lampung dan Wahana Raharja menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), Fraksi PAN menilai langkah itu akan meningkatkan efisiensi, tata kelola, serta profesionalisme dua BUMD tersebut agar lebih optimal dalam memberikan pelayanan publik sekaligus mencetak keuntungan bagi daerah.
"Perubahan ini akan membuat BUMD lebih mandiri, efisien, dan kompetitif. Bentuk Perseroda memungkinkan pengelolaan bisnis dan permodalan yang lebih fleksibel serta meningkatkan daya saing," jelas Diah.
Menurut Fraksi PAN, perubahan status badan hukum ini juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Transformasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kemandirian operasional, meningkatkan profesionalisme, dan membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, terhadap Raperda yang mencabut Perda Wajib Belajar 12 Tahun, Fraksi PAN meminta agar kebijakan tersebut ditinjau kembali secara menyeluruh.*
"Peraturan daerah itu merupakan payung hukum penyelenggaraan wajib belajar 12 tahun di Provinsi Lampung. Karena itu, kami merekomendasikan agar pemerintah mengkaji ulang rencana pencabutannya," tegas Diah.
Diah menambahkan, sektor pendidikan adalah fondasi pembangunan bangsa dan menjadi kunci dalam upaya memberantas kebodohan serta kemiskinan.
"Pemerintah harus memastikan kebijakan pendidikan tetap berpihak pada peningkatan akses dan mutu pendidikan bagi seluruh warga," pungkasnya.*
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum bergelar Datuk Seri
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemuli
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI Prof. Arief Hidayat menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum memutuskan ap
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Anakanak mencakup hampir 30 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah yang besar tersebut menjadikan pemenuhan hak anak s
NASIONAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUUXXIII/2025 yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak dinilai m
NASIONAL
JAKARTA Rapper asal Amerika Serikat, Kanye West atau yang kini dikenal dengan nama Ye, dipastikan akan menggelar konser perdananya di In
ENTERTAINMENT
JAKARTA Program Bedah Rumah pemerintah selangkah lagi memiliki aturan baru. Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah
NASIONAL
BANDA ACEH Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang menyerahkan pengelolaan tata kelola parkir publik kepada pihak swasta menda
PEMERINTAHAN
PENAJAM PASER UTARA Kabar duka datang dari lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi
PERISTIWA