JAKARTA — Komisi III DPR RI tengah menggodok Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan fokus pada pembenahan mekanisme penahanan terhadap tersangka.
Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan terukur.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa dalam KUHAP yang berlaku saat ini, dasar penahanan masih didasarkan pada kekhawatiran subjektif aparat penegak hukum—seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti.
"Tiga-tiganya itu hanya berdasarkan kekhawatiran yang sangat subjektif.Kita ingin bikin yang seobjektif mungkin — bukan dikhawatirkan lagi, tapi sudah ada upaya melarikan diri, upaya mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan alat bukti," kata Habiburokhman saat audiensi dengan mahasiswa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).Ia menambahkan, revisi KUHAP nantinya akan memuat kriteria yang lebih konkret dan dapat diukur.
Misalnya, seseorang baru bisa ditahan jika terdapat bukti nyata bahwa ia berupaya melarikan diri, memberikan keterangan palsu, mempengaruhi saksi, atau melakukan tindakan yang menghambat proses penyidikan.Meski demikian, Habiburokhman mengakui usulan tersebut menuai kritik karena dianggap bisa mempersempit ruang bagi aparat penegak hukum dalam mengambil langkah cepat. Ia mencontohkan kasus yang sempat menyita perhatian publik, seperti penganiayaan oleh bos toko roti di Jakarta Timur dan kematian Dini Sera dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur di Surabaya pada 2024.
"Sudah sekeji itu, tapi kalau tidak memenuhi kualifikasi penahanan seperti melarikan diri atau menghilangkan alat bukti, maka pelaku bisa saja tidak ditahan. Ini yang sedang kita cari titik tengahnya," ujarnya.Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan, pembahasan revisi KUHAP masih berlangsung dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan praktisi hukum.
"Masukan ini akan terus kita godok. Kita ingin KUHAP yang baru benar-benar menjadi tulang punggung penegakan hukum yang adil dan berimbang," tutup Habiburokhman.*
(kp/mt)
Editor
: Mutiara
Habiburokhman Dorong KUHAP Baru yang Lebih Objektif: Tak Cukup Lagi “Dikhawatirkan Melarikan Diri”