Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Fraksi Gerindra DPR RI memastikan akan mengaktifkan kembali Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai anggota DPR.
Keputusan ini dilakukan setelah partai menerima salinan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menyatakan Sara tetap berstatus sebagai anggota DPR periode 2024-2029.
"Secepatnya setelah fraksi menerima salinan putusan MKD, agar tidak terjadi kekosongan satu anggota fraksi Gerindra di Komisi VII," ujar Sekretaris Fraksi Gerindra DPR Bambang Haryadi, Minggu (2/11/2025).Baca Juga:
Bambang menambahkan, pihak partai telah berkomunikasi dengan Sara terkait putusan tersebut.
Proses pengaktifan Sara akan dilakukan melalui surat resmi dari Fraksi Gerindra sesuai prosedur administrasi DPR.
Rahayu Saraswati sebelumnya sempat menyatakan mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR.
Namun, MKD menolak pengunduran diri tersebut setelah menelaah surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang menjelaskan status keanggotaan Sara.
Surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra itu diterima MKD pada 16 Oktober 2025 dan menjadi dasar pertimbangan keputusan.
Rilis resmi MKD diterima redaksi pada Kamis (30/10). Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal yang digelar pada Rabu (29/10), dipimpin Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, dan dihadiri empat dari lima unsur pimpinan serta delapan anggota MKD.
"Setelah mempertimbangkan aspek hukum, tata beracara MKD, serta keputusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029," bunyi keterangan tertulis MKD DPR.
Dengan keputusan ini, Fraksi Gerindra menegaskan komitmennya untuk menjaga kelengkapan dan efektivitas keanggotaan di Komisi VII DPR, sekaligus memastikan hak dan kewajiban Sara sebagai wakil rakyat dapat dijalankan secara optimal.*
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN