Khozinudin juga menyinggung status hukum Silfester Matutina, yang menurutnya belum menjalani penahanan.
"Karena itu hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan, sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Selanjutnya yang harus ditahan karena berkekuatan hukum tetap adalah Silfester Matutina," ujar Khozinudin.
Khozinudin menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan dan menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan secara sepihak dan tidak adil.
"Negara kita adalah negara hukum. Polda sedang menjalankan penegakan hukum, dan tidak ada proses penahanan terhadap klien kami," kata Khozinudin.
Kuasa hukum tersebut juga menyoroti bukti-bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka.
Menurutnya, sebagian bukti tidak relevan dan belum tentu menguatkan tuduhan adanya pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi.
"Walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan dan tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa menguatkan tuduhan ada pencemaran," katanya.
Pemeriksaan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh publik yang sebelumnya aktif menyoroti dugaan keaslian ijazah Jokowi, yang telah memicu perdebatan di ranah politik dan hukum.*