Yayasan Jaga Riau Indonesia Desak Kapolda dan Gubernur Kerahkan Seluruh Kekuatan Padamkan Karhutla
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang telah menempati jabatan sipil sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak wajib mengundurkan diri.
Pernyataan itu disampaikannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
"Bagi mereka yang sekarang sudah menjabat, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan diri karena mereka menjabat sebelum ada putusan MK," ujar Supratman.Baca Juga:
Menurutnya, putusan MK memang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil, tetapi aturan itu berlaku untuk pengusulan jabatan baru.
Sementara bagi personel Polri yang sudah menjabat, putusan tidak berlaku surut.
Supratman menambahkan, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menyeleksi jabatan sipil yang terkait dengan tugas pokok kepolisian.
Contohnya adalah posisi di Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan sejumlah direktorat penegakan hukum di kementerian.
"Untuk putusan MK sekarang, saya berpandangan bahwa itu berlaku bagi yang baru diusulkan. Tapi yang sudah menjabat, tidak perlu mengundurkan diri," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan Kamis (13/11) menghapus frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang sebelumnya memungkinkan polisi aktif menempati jabatan sipil tanpa melepas statusnya.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.*
(vo/ad)
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) MedanBinjaiDeli Serdang (Mebidang) mulai berdampak pada aktivitas pengguna jalan di Kota
NASIONAL
BENER MERIAH Ketua Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Nonformal (Dikdasmen dan PNF) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM)
PENDIDIKAN
JAKARTA Tawuran antarkelompok remaja terjadi di Jalan Raya Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa malam, 13 Oktober 2026.
HUKUM DAN KRIMINAL
KOTA TEGAL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi penguatan program pencegahan korupsi berbasis risiko di lingkungan P
PEMERINTAHAN
MEDAN Jajaran Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) berharap integritas dan etos kerja almarhum Dato&039 Seri
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, emas seberat ratusan gram, hingga aset kripto da
HUKUM DAN KRIMINAL