Kirimkan Hak Jawab, Ini Penjelasan Kepala SPPG Medan Tembung 3
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang telah menempati jabatan sipil sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak wajib mengundurkan diri.
Pernyataan itu disampaikannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
"Bagi mereka yang sekarang sudah menjabat, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan diri karena mereka menjabat sebelum ada putusan MK," ujar Supratman.Baca Juga:
Menurutnya, putusan MK memang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil, tetapi aturan itu berlaku untuk pengusulan jabatan baru.
Sementara bagi personel Polri yang sudah menjabat, putusan tidak berlaku surut.
Supratman menambahkan, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menyeleksi jabatan sipil yang terkait dengan tugas pokok kepolisian.
Contohnya adalah posisi di Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan sejumlah direktorat penegakan hukum di kementerian.
"Untuk putusan MK sekarang, saya berpandangan bahwa itu berlaku bagi yang baru diusulkan. Tapi yang sudah menjabat, tidak perlu mengundurkan diri," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan Kamis (13/11) menghapus frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang sebelumnya memungkinkan polisi aktif menempati jabatan sipil tanpa melepas statusnya.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.*
(vo/ad)
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim PSSI dikabarkan tengah memproses naturalisasi Demiane Agustien, pemain muda yang saat ini terdaftar di Arsenal U21. Pemain
OLAHRAGA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 dapat menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Badan Nasional Penanggulangan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggu
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Aksi demonstrasi mahasiswa yang mengatasnamakan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Binjai di Kantor Wa
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah berencana membagikan ponsel gratis yang dilengkapi rekening digital untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Badan Nasion
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung menerima audiensi Denny Indrayana, Refly Harun, dan sejumlah perwaki
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan
HUKUM DAN KRIMINAL