Purbaya Cetak Dua Prestasi di China, Raih Gelar Profesor Kehormatan dan Amankan Dana Rp301 Triliun
BEIJING Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima gelar Profesor Kehormatan (Honorary Professor) di bidang Ekonomi dari Universitas N
EKONOMI
JAKARTA- Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru disahkan, sering disalahpahami dan diberitakan secara tidak tepat.
Klarifikasi ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (19/11/2025).
"Kami menyampaikan klarifikasi atas berita yang tidak pas namun beredar masif di media massa," ujar Habiburokhman.Baca Juga:
Pasal 5 dan Tahap Penyidikan
Habiburokhman menegaskan, tudingan bahwa pasal 5 memungkinkan penyelidik melakukan penangkapan, penggeledahan, penahanan, dan penyitaan pada tahap penyelidikan adalah keliru.
Menurutnya, tindakan tersebut hanya berlaku pada tahap penyidikan, dengan syarat lebih ketat dibanding KUHAP lama.
Pasal 16 dan Teknik Investigasi Khusus
Pasal 16, yang mengatur metode undercover buying dan control delivery, disebut-sebut bisa digunakan untuk semua tindak pidana.
Habiburokhman meluruskan bahwa metode ini tetap terbatas untuk perkara khusus, seperti narkotika dan psikotropika, sebagaimana diatur dalam undang-undang khusus.
Pasal 105, 112a, 124, 132a: Izin Hakim
Tuduhan bahwa penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran dapat dilakukan tanpa izin hakim juga dibantah.
Menurutnya, pengaturan tetap memerlukan izin ketua pengadilan, dan dalam keadaan mendesak, persetujuan hakim harus diperoleh dalam 2x24 jam.
Keamanan Penyandang Disabilitas dan RJ
Habiburokhman menegaskan, pasal yang terkait penyandang disabilitas (Pasal 99, 137A, 146) tidak diskriminatif.
Bahkan, durasi penahanan lebih ringan, dan KUHAP baru justru menekankan tindakan rehabilitasi bagi pelaku yang tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, mekanisme keadilan restoratif (RJ) diatur secara ketat untuk menghindari paksaan, intimidasi, atau tekanan.
Polri Sebagai Penyidik Utama
Terkait kritik bahwa KUHAP baru memberikan "super power" kepada Polri, Habiburokhman menegaskan pengaturan ini sudah sesuai UUD 1945, dengan asas diferensiasi fungsional: polisi sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut, hakim sebagai pengadil, dan advokat sebagai pembela.
Klarifikasi Terhadap Berita Hoaks
Habiburokhman menyesalkan banyaknya informasi tidak akurat di media sosial.
Ia mendorong publik untuk memantau pembahasan KUHAP secara langsung melalui kanal resmi DPR agar tidak terjadi salah paham.
"Kami berharap masyarakat mengikuti pembahasan secara cermat dan tidak mudah terpengaruh berita yang tidak tepat," pungkasnya.*
(v/um)
BEIJING Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima gelar Profesor Kehormatan (Honorary Professor) di bidang Ekonomi dari Universitas N
EKONOMI
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti fenomena
EKONOMI
JAKARTA Sejumlah pertandingan Piala Dunia 2026 kembali menghadirkan hasil beragam pada Rabu (24/6/2026). Portugal tampil dominan dengan ke
OLAHRAGA
MEDAN Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilm
HUKUM DAN KRIMINAL
GORONTALO Presiden Prabowo Subianto menghadiri Puncak Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII Tahun 2026 yang digelar di Kabupaten
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya belum menyerah dalam upayanya mendapatkan status justice collaborator (
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ombudsman Republik Indonesia mengungkap masih banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara yang belum menganton
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyiapkan dua opsi untuk mengatasi maraknya pungutan liar (pungli) di sejumlah destinasi wis
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi X DPR RI mendukung wacana pengalihan sepeda motor sitaan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional
POLITIK