JAKARTA- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, mengingatkan Bonatua Silalahi, pemohon dalam sidang pendahuluan Uji Autentikasi Ijazah Asli Calon Presiden dan Kepala Daerah, terkait kewenangan lembaga yang tepat untuk menguji peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam sidang yang digelar Rabu (19/11/2025), Saldi menegaskan, permintaan pemohon untuk meminta MK mengoreksi peraturan KPU seharusnya ditujukan ke Mahkamah Agung.
"Kalau Pak Bonatua dan kuasanya meminta kami untuk mengoreksi peraturan KPU, tampaknya bukan di sini, Pak. Bapak datangnya ke Mahkamah Agung," ujarnya.
Saldi menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya memiliki kewenangan yang ditetapkan oleh konstitusi dan undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
"Nah, oleh karena itu, coba dipikirkan dengan serius apakah akan terus dengan permohonan ini atau pindah ke tempat lain," lanjutnya.
Sidang ini menjadi perhatian publik karena terkait proses verifikasi keaslian ijazah calon pemimpin nasional dan daerah, yang belakangan ramai menjadi sorotan.
Pernyataan hakim ini menunjukkan batasan kewenangan MK dan menegaskan pentingnya pemohon memahami prosedur hukum yang benar sebelum mengajukan permohonan.*
(km/um)
Editor
: Adelia Syafitri
Uji Ijazah Capres di MK: Saldi Isra Sarankan Pemohon Alihkan ke MA