BREAKING NEWS
Minggu, 08 Maret 2026

Anggota DPR Ingatkan Transisi Data JKN ke DTSEN Harus Hati-hati, Jangan Ganggu Pelayanan UHC

Raman Krisna - Minggu, 23 November 2025 13:25 WIB
Anggota DPR Ingatkan Transisi Data JKN ke DTSEN Harus Hati-hati, Jangan Ganggu Pelayanan UHC
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sri Meliyana. (Foto: Dok. Gerindra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEKAN BARU- Anggota Komisi IX DPR RI, Sri Meliyana, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam peralihan sistem data menuju Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Hal ini disampaikan saat kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Jaminan Kesehatan Nasional (JKKN) di Pekanbaru, Provinsi Riau, Minggu (23/11/2025).

Sri menyoroti sejumlah masalah yang kerap muncul saat ada perubahan kebijakan atau sinkronisasi data kepesertaan JKN, seperti hilangnya data peserta, gangguan keaktifan kepesertaan, dan ketidakmampuan masyarakat menggunakan layanan BPJS Kesehatan saat dibutuhkan.

Baca Juga:

"Sering sekali ada pemberitaan, satu kebijakan berganti, misalnya dari data lama ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Itu tiba-tiba ada data kepesertaan yang terganggu, ada data yang hilang, sehingga BPJS tidak bisa digunakan saat dibutuhkan," ujarnya.

DTSEN Jadi Tulang Punggung Data Nasional

Politikus Fraksi Gerindra itu menegaskan bahwa DTSEN bakal menjadi basis data nasional untuk berbagai program sosial dan kesehatan.

Oleh sebab itu, transisinya harus dilakukan secara arif, tanpa menimbulkan keresahan publik.

Sri juga menyoroti pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) di beberapa daerah.

Ia menemukan masih banyak peserta BPJS Kesehatan yang berstatus UHC tetapi tercatat tidak aktif, sehingga akses pelayanan kesehatan mereka terhambat.

"Dengan Universal Health Coverage (UHC) ternyata masih banyak peserta yang tidak aktif. Meskipun sudah UHC, mereka tidak bisa menggunakan BPJS untuk berobat," katanya.

Ia menekankan bahwa prinsip UHC adalah menjamin seluruh masyarakat tercover untuk pelayanan kesehatan tanpa hambatan administratif.

"Harapan kami, UHC itu menjamin bahwa semua masyarakat di kabupaten atau kota tersebut sudah tercover untuk menjalani pengobatan," jelas Sri.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kontroversi Pernyataan Menkes: BPJS Tidak Perlu Tangani Orang Kaya?
Masyarakat Bisa Mengecek Status Penerima PKH, BPNT, Bansos Beras, dan PBI-JKN Secara Onlin
Kemensos Coret 2 Juta Penerima Bansos Tak Tepat Sasaran, Termasuk yang Main Judi Online
Door-to-Door Care: Pasukan Putih Siap Layani Lansia & Penyandang Disabilitas di Jakarta
KKHI & Rumah Sakit Saudi Bersinergi, Jemaah Haji Tetap Sehat di Makkah & Madinah
Menteri Keuangan Pastikan Iuran JKN BPJS Tidak Naik di 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru