Penggugat UU Polri: Rakyat Itu Sederhana, Ingin Polisi Bertugas Sesuai UUD
JAKARTA Advokat Syamsul Jahidin, yang sebelumnya menggugat UndangUndang Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK), menilai Peraturan Polri Nomo
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Peraturan ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil, termasuk Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Intelijen Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 1 ayat (1) menyebut bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dilakukan dengan melepaskan jabatan di lingkungan kepolisian.Baca Juga:
Sementara Pasal 3 mengatur bahwa penugasan dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri, termasuk organisasi internasional dan kantor perwakilan negara asing di Indonesia.
Posisi yang ditempati dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial, sesuai kebutuhan kementerian atau lembaga terkait.
Peraturan ini diterbitkan tidak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 bahwa anggota Polri aktif tidak diperkenankan menjabat di posisi sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah syarat wajib untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
"Perumusan norma yang ada di UU Polri sebelumnya menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun ASN di lembaga sipil," kata Ridwan.
MK menilai izin penugasan semata dari Kapolri tidak cukup untuk menutupi kekosongan norma tersebut.
Hingga saat ini, Mabes Polri belum memberikan respons resmi terkait implementasi peraturan baru tersebut.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui adanya peraturan itu.
Perpol 10/2025 menimbulkan kontroversi karena dianggap bertentangan dengan putusan MK yang sebelumnya menegaskan larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil.
JAKARTA Advokat Syamsul Jahidin, yang sebelumnya menggugat UndangUndang Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK), menilai Peraturan Polri Nomo
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI TENGAH Komisi V DPR RI meninjau langsung kondisi pascabencana banjir dan longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah. Ketua
PERISTIWA
SOLO Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, meminta perguruan tinggi di Indonesia melakukan penelitian untuk menin
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Penyanyi legendaris Iwan Fals menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara,
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia U22 kembali menjadi sorotan publik usai tampil di bawah ekspektasi pada SEA Games 2025. Skuad Garuda Muda dipa
OLAHRAGA
BIREUEN Pekerjaan besar penyambungan jembatan bailey dengan jembatan rangka baja Teupin Mane di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, akhir
NASIONAL
ACEH Tumpukan kayu beragam ukuran terlihat di lokasi terdampak banjir dan tanah longsor di Aceh. Kayukayu tersebut disebut berpotensi m
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Hujan deras disertai angin kencang menyebabkan sebuah pohon tumbang dan menimpa satu unit mobil minibus di Jalan Imam Bonjol, Kelu
PERISTIWA
JAKARTA Meta, perusahaan yang menaungi Facebook, Instagram, dan WhatsApp, kembali menuai kritik setelah melakukan pemblokiran terhadap p
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Polres Metro Jakarta Pusat membantah dugaan sabotase dalam kebakaran yang menimpa kantor PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran,
HUKUM DAN KRIMINAL