BREAKING NEWS
Sabtu, 13 Desember 2025

Kapolri Teken Perpol Baru, Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil Meski Putusan MK Larang

Adam - Kamis, 11 Desember 2025 21:06 WIB
Kapolri Teken Perpol Baru, Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil Meski Putusan MK Larang
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.

Peraturan ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil, termasuk Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Intelijen Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 1 ayat (1) menyebut bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dilakukan dengan melepaskan jabatan di lingkungan kepolisian.

Baca Juga:

Sementara Pasal 3 mengatur bahwa penugasan dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri, termasuk organisasi internasional dan kantor perwakilan negara asing di Indonesia.

Posisi yang ditempati dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial, sesuai kebutuhan kementerian atau lembaga terkait.

Peraturan ini diterbitkan tidak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 bahwa anggota Polri aktif tidak diperkenankan menjabat di posisi sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah syarat wajib untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

"Perumusan norma yang ada di UU Polri sebelumnya menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun ASN di lembaga sipil," kata Ridwan.

MK menilai izin penugasan semata dari Kapolri tidak cukup untuk menutupi kekosongan norma tersebut.

Hingga saat ini, Mabes Polri belum memberikan respons resmi terkait implementasi peraturan baru tersebut.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui adanya peraturan itu.

Perpol 10/2025 menimbulkan kontroversi karena dianggap bertentangan dengan putusan MK yang sebelumnya menegaskan larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Presiden Bisa Langsung Tunjuk Kapolri Tanpa Melalui DPR? Komisi Reformasi Polri: Ada Peluang
Kapolri Listyo Sigit Tinjau Posko Pengungsian Aceh Tamiang, Salurkan Enam Truk Bantuan untuk Warga Terdampak
Kapolri Listyo Sigit Tinjau Pengungsian Banjir Aceh Tamiang, Pastikan Makanan dan Layanan Aman bagi Warga
Kapolri dan Kapolda Aceh Pastikan Bantuan dan Logistik Banjir Tersalurkan
10 Jenazah Korban Galodo Agam Dimakamkan Massal, DNA Dicatat untuk Identifikasi
Bareskrim Naikkan Status Kasus Banjir Bandang Sumatra ke Penyidikan, Alat Berat Ditemukan di Hulu Sungai
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru