Rico Waas Apresiasi Simulasi Sispamkota di Medan, Polisi Siap Tindak Begal dan Terorisme
MEDAN Upaya menjaga kondusivitas Kota Medan terus diperkuat. Hal ini terlihat dalam kegiatan Apel Akbar dan Deklarasi Sabuk Kamtibmas yang
PERISTIWA
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Peraturan ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil, termasuk Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Intelijen Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 1 ayat (1) menyebut bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dilakukan dengan melepaskan jabatan di lingkungan kepolisian.Baca Juga:
Sementara Pasal 3 mengatur bahwa penugasan dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri, termasuk organisasi internasional dan kantor perwakilan negara asing di Indonesia.
Posisi yang ditempati dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial, sesuai kebutuhan kementerian atau lembaga terkait.
Peraturan ini diterbitkan tidak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 bahwa anggota Polri aktif tidak diperkenankan menjabat di posisi sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah syarat wajib untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
"Perumusan norma yang ada di UU Polri sebelumnya menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun ASN di lembaga sipil," kata Ridwan.
MK menilai izin penugasan semata dari Kapolri tidak cukup untuk menutupi kekosongan norma tersebut.
Hingga saat ini, Mabes Polri belum memberikan respons resmi terkait implementasi peraturan baru tersebut.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui adanya peraturan itu.
Perpol 10/2025 menimbulkan kontroversi karena dianggap bertentangan dengan putusan MK yang sebelumnya menegaskan larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Publik dan akademisi menilai peraturan ini bisa menimbulkan multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan di lembaga sipil.*
(km/ad)
MEDAN Upaya menjaga kondusivitas Kota Medan terus diperkuat. Hal ini terlihat dalam kegiatan Apel Akbar dan Deklarasi Sabuk Kamtibmas yang
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah menetapkan pembatasan pembelian beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) maksimal 25 kilogram (kg) ata
EKONOMI
DELI SERDANG Polisi menangkap dua pelaku penculikan balita berinisial A (3) di wilayah Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumater
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum
POLITIK
JAKARTA Pemerintah membuka opsi menghentikan ekspor panel surya ke Amerika Serikat menyusul kebijakan tarif tinggi hingga 143 terhadap pr
EKONOMI
MEDAN Sebanyak 44 warga binaan pemasyarakatan (WBP) berisiko tinggi asal Sumatera Utara dipindahkan ke Pulau Nusakambangan untuk menjalani
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 20232024, Asrul Azis Taba, kini telah berada di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan RI menegaskan bahwa Selat Malaka merupakan jalur pelayaran internasional yang dapat dilintasi kapal dari be
NASIONAL
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka penyedia rekening yang diduga digunakan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Demokrat menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksim
POLITIK