JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Peraturan ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil, termasuk Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Intelijen Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 1 ayat (1) menyebut bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dilakukan dengan melepaskan jabatan di lingkungan kepolisian.
Sementara Pasal 3 mengatur bahwa penugasan dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri, termasuk organisasi internasional dan kantor perwakilan negara asing di Indonesia.
Posisi yang ditempati dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial, sesuai kebutuhan kementerian atau lembaga terkait.
Peraturan ini diterbitkan tidak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 bahwa anggota Polri aktif tidak diperkenankan menjabat di posisi sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah syarat wajib untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
"Perumusan norma yang ada di UU Polri sebelumnya menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun ASN di lembaga sipil," kata Ridwan.
MK menilai izin penugasan semata dari Kapolri tidak cukup untuk menutupi kekosongan norma tersebut.
Hingga saat ini, Mabes Polri belum memberikan respons resmi terkait implementasi peraturan baru tersebut.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui adanya peraturan itu.
Perpol 10/2025 menimbulkan kontroversi karena dianggap bertentangan dengan putusan MK yang sebelumnya menegaskan larangan polisi aktif menduduki jabatansipil.