Kasus Ijazah Jokowi Bergulir, Polisi Periksa 130 Saksi dan 25 Ahli, Uji Forensik Dilakukan
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengusut kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo. Hingga kini, penyidik telah memeriksa
NASIONAL
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Peraturan ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil, termasuk Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Intelijen Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 1 ayat (1) menyebut bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dilakukan dengan melepaskan jabatan di lingkungan kepolisian.Baca Juga:
Sementara Pasal 3 mengatur bahwa penugasan dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri, termasuk organisasi internasional dan kantor perwakilan negara asing di Indonesia.
Posisi yang ditempati dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial, sesuai kebutuhan kementerian atau lembaga terkait.
Peraturan ini diterbitkan tidak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 bahwa anggota Polri aktif tidak diperkenankan menjabat di posisi sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah syarat wajib untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
"Perumusan norma yang ada di UU Polri sebelumnya menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun ASN di lembaga sipil," kata Ridwan.
MK menilai izin penugasan semata dari Kapolri tidak cukup untuk menutupi kekosongan norma tersebut.
Hingga saat ini, Mabes Polri belum memberikan respons resmi terkait implementasi peraturan baru tersebut.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui adanya peraturan itu.
Perpol 10/2025 menimbulkan kontroversi karena dianggap bertentangan dengan putusan MK yang sebelumnya menegaskan larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Publik dan akademisi menilai peraturan ini bisa menimbulkan multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan di lembaga sipil.*
(km/ad)
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengusut kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo. Hingga kini, penyidik telah memeriksa
NASIONAL
JAKARTA PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperluas ekspansi bisnis dengan menyasar ekosistem koperasi pasar melalui kemitraa
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemkot) Medan bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyiapkan pembangunan jembatan baru di Jalan Adi Sucipto, Ga
NASIONAL
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak semestinya dibalas dengan laporan
NASIONAL
JAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyoroti fenomena meningkatnya kritik publik yang justru berujung pada pelaporan k
POLITIK
MEDAN Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap menilai isu terkait Partai NasDem yang disebut bakal merger dengan pihak lain sebagai nara
POLITIK
JAKARTA Koordinator Masyarakat AntiKorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas
NASIONAL
JAKARTA Kabar duka datang dari dunia pers Indonesia. Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang,
NASIONAL
JAKARTA Kinerja sektor pertanian Indonesia menunjukkan tren positif dengan lonjakan ekspor dan penurunan impor dalam beberapa waktu tera
EKONOMI
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim resmi melantik 11 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di
PEMERINTAHAN