Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi menuai kritik.
Mantan Wakil Kepala Polri periode 2013–2014, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno, menilai aturan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025.
Oegroseno khawatir Perpol tersebut justru menghambat agenda reformasi Polri yang tengah didorong Presiden Prabowo Subianto.Baca Juga:
Ia mempertanyakan dasar penerbitan Perpol yang dinilai berpotensi menimbulkan tafsir baru di tengah upaya pembenahan institusi kepolisian.
"Apakah peraturan kepolisian ini lebih tinggi dari putusan Mahkamah Konstitusi? Ini justru menimbulkan hal-hal baru dan bisa membuat Presiden pusing," ujar Oegroseno, Senin (29/12/2025).
Ia juga menyoroti minimnya koordinasi antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Jimly Asshiddiqie.
Padahal, Kapolri tercatat sebagai bagian dari komisi yang dibentuk langsung oleh Presiden.
"Yang disayangkan, Kapolri merupakan bagian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri. Seharusnya ada komunikasi terlebih dahulu sebelum aturan ini diterbitkan," kata Oegroseno.
Dalam kesempatan tersebut, Oegroseno kembali menegaskan pentingnya menjaga independensi Polri dan TNI dari kepentingan politik praktis.
Menurut dia, keterlibatan aparat dengan partai politik berpotensi mengganggu profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.*
(k/dh)
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN